Proses Pemberian Perlindungan Bagi Saksi dan/atau Korban

Maduracorner.com.Bangkalan –

  1. Permintaan diajukan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri, diajukan oleh orang yang mewakilinya, dan atau oleh pejabat yang berwenang kepada LPSK;
  2. Pemberian perlindungan dan bantuan kepada Saksi dan/atau Korban ditentukan dan didasarkan pada “Keputusan LPSK;
  3. Dalam hal LPSK menerima permohonan tersebut, Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan berkewajiban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban;
  4.  Perlindungan LPSK diberikan kepada Saksi dan/atau Korban termasuk keluarganya sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan;
  5. Perlindungan bagi Saksi dan/ atau Korban diberikan sejak ditandatanganinya perjanjian pemberian perlindungan;
  6. Pembiayaan perlindungan dan bantuan yang diberikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  7.  Perlindungan bagi Saksi dan/ atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan: (a) inisiatif sendiri dari Saksi dan/ atau Korban yang dilindungi, (b) atas permintaan pejabat yang berwenang, (c) saksi dan/ atau korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau (d) LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/ atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan; dan
  8. Penghentian perlindungan bagi Saksi dan/ atau Korban harus dilakukan secara tertulis.

 

Sumber ;

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Gedung Proklamasi
Jl. Proklamasi No. 56
Jakpus 10320 IndonesiaLpsk

Pos terkait