Bangkalan, maduracorner.com – Proses pembongkaran tiga bangunan semi permanen di bantaran sungai Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh diwarnai aksi protes. Pemilik bangunan meminta bangunan yang berdiri di lahan Perusahan Jawatan Kereta Api (PJKA) juga ditertibkan.
“Jangan cuma punya saya yang dibongkar. Bangunan di sebelah utara (di atas lahan PJKA) jangan dibiarkan. Biar adil,”teriak salah satu pemilik bangunan, Hosen (43) dihadapan Kasatpol PP Bangkalan, Rabu (27/4/2016).
Menurutnya, jika salah satu alasan pembongkaran karena pelebaran jalan semua bangunan sebelah utara juga harus diratakan. Sebagai pemerintah harus bersikap adil da bijaksana dalan menjalankan kebijakan.
“Saya bangun warung ini menghabiskan Rp 70 juta. Baru tiga bulan berdiri sudah dibongkar,” cetusnya kepada maduracorner.com.
Sementara itu, salah satu pemilik bangunan di atas lahan PJKA, Rahman (40) mengaku jika PJKA mengizinkan mendirikan bangunan dengan sistem sewa lahan. Terlebih, PJKA juga menerbitkan surat resmi sewa lahan. “Kalau disini tidak liar karena ada ada izinnya. Setiap tahun kita memperpanjang dengan membayar Rp 200 ribu,”terang pria kelahiran Surabaya itu.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Bangkalan, Ram Halili menuturkan permasalahan bangunan di atas lahan PJKA akan dibahas dengan bupati. Repotnya PJKA dengan mudah memberikan sewa lahan. Padahal juga harus ada izin mendirikan bangunan (IMB),” ucapnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy