Terkait SE Kemendagri Tentang Peniadaan Pilkades 2014 | oleh : agus
Maduracorner.com, Bangkalan – Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Safiuddin Asmoro menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 140/7635/PMD tentang penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di tahun 2014 bukan berarti melarang dihelatnya Pilkades di tahun tersebut.
Safi-panggilan akrab anggota fraksi PKB itu juga menjelaskan bahwa penundaan Pilkades di tahun 2014 sebagaimana titah SE Kemendagri yang terbit tanggal 8 Nopember 2013 itu pun hanya meniadakan proses pemungutan suara.
“Yang ditunda hanya pelaksanaan pemilihannya, tapi proses pembentukan panitianya harus tetap dilaksanakan,” ujar Safi.
Dalam kesempatan sama, Fathonah, anggota komisi A DPRD Bangkalan menambahkan, bahwa alasan mendasar dari SE itu adalah soal keamanan dan kondusifitas karena pada tahun 2014 itu ada dua agenda besar bangsa yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden serta wakil presiden. Jika momen itu kemudian juga berbarengan dengan pesta rakyat (pilkades) maka dikhawatirkan berdampak terjadinya gesekan di masyarakat.
“(memang) SE ini tidak mengikat dan berlaku nasional. Mulai Januari-Desember 2014, jadi selama daerah bisa menjamin keaman dan kondusifitas boleh-boleh saja tapi perlu diingat bahwa pemilihan kepala desa itu paling tidak membutuhkan waktu 4 bulan dari sejak persiapan, pembentukan panitia hingga pelaksanaan pilkades itupun kalau tidak diwarnai gejolak di masyarakat. Nah semisal di tahun 2013 ini ada desa di Bangkalan yang sudah siap gelar pilkades artinya sudah pada tahap pelaksanaan, ya silahkan saja di gelar,” imbuh Fathonah.(gus/krs)