
Pamekasan, Maduracorner.com – Nelayan Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan mendatangi komisi II DPRD setempat untuk menyoal peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 2 tahun 2015.
Menurut nelayan, peraturan yang didalamnya mengatur tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik terlalu berat bagi nelayan. Mereka tidak ingin permen tersebut diterapkan tanpa solusi.
“Sangat berat jika permen diterapkan tanpa solusi, kami tidak bsa melaut, dan anak kami tidak bisa sekolah,” kata juru bicara nelayan, Sultan Takdir Ali Syahbana, Rabu (7/10/2015).
Padahal alat tangkap yang dilarang oleh kementerian kelautan dan perikanan merupakan yang banyak digunakan oleh nelayan di Kabupaten Pamekasann sehingga menjadi sangat kebingungan.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pamekasan, Nurul Widyastuti yang turut hadir dalam audensi dengan nelayan mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke Pemprov Jatim terkait keberatan nelayan.
“Kita tahu kondisi di Pamekasan seeperti ini, sehingga kami memberanikan diri berkirim surat meminta arahan dari Provinsi,” kata Nurul.
Sehingga lanjut Nurul, timbulan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur yang mengatakan bahwa pemberlakuan peraturan menteri tersebut untuk wilayah Jawa Timur ada tenggat waktu hingga akhir September 2015.
“Dalam artian selama masa tenggang, diharapkan semua nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang, harus sudah beralih ke alat tangkap yang diperbolehkan,” imbuhnya.
Nurul mengklaim, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada nelayan di semua wilayah pesisir terkait larangan alat tangkap yang dikeluarkan oleh kementerian kelautan dan perikanan tersebut.
Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Altsaqib