Nelayan Banyusangka Dapat Santunan Rp 21 Juta | Oleh : A.Shohib
Maduracorner.com,Bangkalan– H Untung Ahli waris Almarhumah Nor Pakma (35) anggota Koperasi Tani nelayan di desa Banyusangka kecamatan Tanjung Bumi kabupaten Bangkalan menerima santunan kematian dari PT Jamsostek cabang Madura, Almarhumah yang Baru tiga bulan menjadi Peserta Jamsostek itu memperoleh santunan kematian sebesar Rp 21 juta. Santunan kematian itu diserahkan langsung oleh Pimpinan PT Jamsostek Cabang Madura, Didin Haryono di kediaman Kades Banyusangka, H Abdus Syukur, Minggu (21/07).
H Untung yang merupakan Ahli waris dari Almarhumah Nor Pakma mengaku terharu setelah menerima uang puluhan juta dari PT Jamsostek tersebut. “Alhamdulillah pak, saya sangat terharu menerima uang santunan ini,” kata H untung dengan mata berkaca-kaca.
Dikantakan H Untung, dirinya bersyukur bisa mengikutkan isterinya menjadi anggota Jamsostek. “Untung kami ikut program ini pak, jadi biaya kematian isteri saya ada yang menanggungnya,” tutur H Untung.
Sementara itu, Kades Banyusangka, H Abd Syukur, menjelaskan, karena warganya yang mayoritas bekerja sebagai nelayan, dan seringkali mengalami kecelakaan kerja saat melaut, maka ia mengikutkan warganya menjadi peserta Jamsostek. “Nelayan itu pekerjaan yang resikonya besar sekali, sering terjadi kecelakaan saat bekerja, saya prihatin ketika warga meninggal dunia, biayanya besar sekali, makanya warga kami diikut program jamsostek ini,” jelas Abdus Sykur.
Lebih lanjut Abd Syukur menjelaskan, saat ini ada sekitar 193 warga desa Banyusangka yang telah bergabung menjadi anggota Jamsostek. “Kedepan 20 persen warga desa Banyusangka akan diikutkkan mejadi peserta jamsostek, karena program ini sangat bermanfaat dan iuran bulanannya terjangkau. Bahkan program ini sudah saya tahsihkan kepada ulama, katanya kiai jamsostek ini sama saja dengan iuran rukun kematian dan hukumnya halal,” tutur Abd Syukur.
Kepala PT Jamsostek cabang Madura, Didin Haryono, menjelaskan, uang santuan yang diberikan kepada Almarhumah Nor Pakma itu adalah pembayaran santunan kematian tenaga kerja luar hubungan kerja (TK-LHK), Sebesar Rp 21 juta. “Uang sebesar Rp 21 juta terdiri dari santunan kematian Rp 14,2 juta, uang kubur Rp 2 juta dan santunan berkala Rp 200 ribu/bulan selama 2 tahun yang dibayarkan sekaligus sebesar 4,8 juta,” pungkas Didin Haryono. (min).