Gugatan PPD | oleh A. Sohib
Maduracorner.com,Bangkalan– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Pengurus Partai Persatuan Daerah (PPD) Bangkalan terhadap Keputusan KPUD Bangkalan yang telah meloloskan pasangan Imam-Zain menjadi Kontestan pemilukada.
“Dalam putusan PTUN itu menyatakan bahwa, KPU wajib mencoret atau mendiskualifikasi pasangan Imam Buchori dan Zain. Itu yang dikabulkan PTUN,” kata Kuasa hukum pengungat, Mohammad Sholeh via telepon, Rabu (05/12).
Dikatakan Mohammad Sholeh, untuk gugatan pengurus PPD Bangkalan lainnya yaitu gugatan penundaan pelaksanaan pemilukada tidak dikabulkan. “Untuk penundaan skorsing pilkada kita ditolak, tetapi bagi saya ini sebuah kemenangan,” tukas Mohammad Sholeh.
Ketua KPUD Bangkalan Fauzan Jakfar ketika dimintai komentar tentang putusan PTUN itu menyatakan, KPUD bangkalan belum bisa mengambil langkah-langkah atas putusan PTUN itu. “Kami sebagai Ketua KPUD bangkalan secara resmi masih menunggu amar putusan PTUN tertulisnya, seperti apa,” tegas Fauzan Jakfar.
Jika nanti KPUD Bangkalan telah menerima amar putusan PTUN itu kata Fauzan, maka pihaknya akan mengkaji putusan PTUN itu secara bersama-sama. “Ya nanti kalau kita sudah dapat amar putusannya, ya kita bicarakan bersama, akan dikaji dulu, kemudian akan kita plenokan,” tukasnya.
Lebih lanjut Fauzan menjelaskan, untuk menyikapi hasil putusan PTUN itu, KPUD Bangkalan tetap masih menunggu hasil putusan PTUN secara komprehensif dan untuk langkah selanjutnya KPUD masih akan meminta pendapat dari penasehat hokum yang telah ditunjuk untuk menangani kasus gugatan tersebut. (min)