Puasa, Jam Kerja PNS Dipangkas

Kabag Organisasi, Hadari. foto : aryan/mc.com
Kabag Organisasi, Hadari. foto : aryan/mc.com

Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Pemerintah | oleh : aryan
Maduracorner.com, Bangkalan – Selama bulan Ramadhan 1434 Hijriyah, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur derah lainnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan di pangkas 2 jam.

“Sesuai surat edaran Bupati Bangkalan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jam kerja PNS dan aparatur di lingkungan Pemkab Bangkalan selama bulan Ramadhan dikurangi 2 jam,” terang Kabag Organisasi Setdakab Bangkalan, Hadari, Selasa (9/7).

Perubahan atau penyesuaian jam kerja tersebut, lanjut Hadari, berlaku bagi instansi, SKPD, Unit Kerja, BUMD selama 5 (lima) hari kerja dalam seminggu yakni hari Senin hingga hari Jum’at.

“Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 wib, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 wib, hari Jum’at dari pukul 08.00-15.30 wib waktu istirahat pukul 11.30-12.30 wib,” ungkapnya.

Sementara bagi instansi, SKPD, Unit Kerja, BUMD yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu yakni Senin hingga Sabtu, hari Senin hingga Kamis dan Sabu, masuk pukul 08.00-14.00 wib, istirahat pukul 12.00-12.30 wib.

“Khusus untuk hari Jum’at masuk pukul 08.00 sampai pukul 14.30 wib, waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 wib,” ujar Hadari seraya juga menambahkan bahwa jam kerja aparatur dalam sepekan mencapai 32,5 jam, baik yang memberlakukan 5 maupun 6 hari kerja per pekan.

“Dengan ditetapkannya perubahan dan penyesuaian jam kerja bagi PNS dan aparatur derah lainnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan. Diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan namun tetap disiplin kerja,” pungkasnya.(yan/krs)

Pos terkait