Satpol PP, Panwas dan KPU lakukan Penertiban Bersama | Oleh : Nizamuddin

Maduracorner.com-Bangkalan– Panitia Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum beserta Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bangkalan , melakukan penertiban alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) yang dipasang di sepanjang jalan protokol hingga jalan akses Suramadu. puluhan poster diturunkan.
Menurut anggota Panwas Bangkalan Bidang pengawasan, Zahra Irawati mengatakan, penertiban ini, sudah diawali dengan pemberitahuan terhadap Parpol Peserta Pemilu serta para Calegnya, agar tidak memasang alat peraga kampenye sebelumnya waktu, karena hal itu melanggar peraturan KPU No 15.
“Panwas sudah berkirim surat pada masing-masing Parpol Peserta Pemilu, untuk segera menurunkan alat peraga yang dipasang oleh Calegnya, namun kenyataanya kita juga yang harus menertibkan”. Ujar Zahra.
menurut Zahra, yang termasuk alat peraga kampanye yang harus ditertibkan adalah spanduk atau baliho yang terpampang foto dan nama caleg serta nomer urut caleg, untuk bendera Partai tidak termasuk alat peraga kampanye, oleh sebab itu, pihaknya akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap kemunculan alat peraga kampanye tersebut, hingga waktu kampanye tiba, yakni sejak tanggal 15 maret 2014 mendatang.
Penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan petugas gabungan tersebut, mendapat tanggapan yang positf dari masyarakat, karena pemasangan alat peraga yang tidak beraturan tersebut dapat menggangu keindahan, bahkan tidak jarang dapat mengganggu para pengguna jalan.
“Sepanjang penertiban ini tidak pilih kasih, masyarakat sangat mendukung, tapi kalau pilih kasih bisa memicu pertikaian antar pendukung”. Terang Mustofa salah satu Warga Tunjung Burneh. (nzm/min).