Bangkalan, maduracorner.com – Puluhan narapidana (napi) di Rumah Tahanan Kelas II B Bangkalan, mendapat pemotongan masa kurungan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 RI. Remisi umum ini diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
“Napi yang mendapatkan remisi jumlahnya 41 orang. Satu diantaranya langsung bebas,” jelas Kepala Rutan Kelas II B Bangkalan, Harry Winarca, Rabu (17/8/2016).
Remisi umum kata Harry diberikan kepada warga binaan setiap 17 Agustus sebagai momentum peringatan hari kemerdekaan. Ketentuannya, napi yang bersangkutan telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
“Pemberian remisi ini variatif. Tergantung vonis yang diterima,” ucapnya.
Rincian pengurangan masa tahanan bagi para napi tersebut yakni remisi 5 bulan 3 orang, remisi 4 bulan 4 orang, remisi 3 bulan 6 orang, remisi 2 bulan 16 orang dan remisi 1 bulan 14 orang. Penerima remisi tersebut diantaranya tersangkut kasus narkoba, pembunuhan, dan penipuan.
“Jumlah tanahanan secara keseluruhan sebanyak 231 orang,” tandasnya.(Heriyanto Ahmad)