
Pamekasan, Maduracorner.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui bagian sumber daya alam dan Badan Lingkungan Hidup memasang rambu larangan tambang.
Pemasangan larangan tambang tersebut ditempatkan sejumlah lokasi terlarang menyusul munculnya kasus penambangan pasir liar di Kecamatan Pasirian Lumajang.
Menurut Plt. Kabag SDA Pemkab Pamekasan, Basri Yulianto, pemasangan papan larangan tambang tersebut dilakukan hampir di seluruh kecamatan di Pamekasan.
“Pemasangannya di wilayah yang tidak boleh ditambang, baik tambang pasir, batu dan sebagainya,” kata Basri, Senin (12/10/2015).
Dikatakan Basri, pihaknya juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk melengkapi persyaratan administratif agar bisa melakukan penambangan secara legal.
“Persyaratan adminitratif mulai dari kepemilikan lahan serta alat yang digunakan,” imbuh mantan Kabag Pembangunan Pemkab Pamekasan itu.
Namun ditambahkan Basri, pemberian izin, penegakan dan pemberian sanksi sepenuhnya adalah hak dan kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur.
“Tugas kami hanya melaporkan kondisi real, mulai dari jumlah penambang, volume penambangan, alat yang digunakan, serta kepemilikan lahan,” pungkasnya.
Penulis : Fatahillah Kamali。 Editor : Altsaqib