Komisi A : “Revisi Perda Pilkades, Harus !”
Maduracorner.com, Bangkalan – ketua Komisi A DPRD Bangkalan Syafiudin Asmoro menilai banyaknya kekosongan kursi definitif kepala desa di kabupaten Bangkalan merupakan masalah paling akut.
“Dari 281 desa/kelurahan di kabupaten Bangkalan, 138 diantaranya belum definitif. Ini merupakan kasus terbesar di Indonesia,” ujar Syafiuddin Asmoro usai Rapat Dengar Pendapat antara Komisi A dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas), Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes), Kabag Hukum, Camat dan Ketua BPD di lima Desa Kamis (14/11) kemarin.
Karena itu, pihaknya akan terus mengakselerasi proses pemilihan kepala desa (pilkades) di ratusan desa tersebut.
“Paling tidak, kami mentargetkan 50 persen tuntas hingga akhir masa jabatan kami,” tegasnya.
Dia juga berharap BPD yang sudah ada harus segera menjalankan tugasnya untuk membentuk panitia pilkades. “Karena berdasarkan perda No. 6 dan No. 7, pelaksanaan pilkades termasuk pembentukan panitia pilkadesnya adalah tanggung jawab BPD,” imbuhnya.
Masih menurut Syafi, apabila BPD tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, maka sesuai dengan perda, BPD harus diberhentikan. “Untuk kemudian, diambil alih oleh struktur pemerintahan di atasnya dalam hal ini camat. Nah klausul ini harus masuk dalam perda. Jadi harus ada revisi perda,”pungkas politisi Partai Gerindra ini.(gus/krs)