Sekitar 60 Persen dari jumlah penduduk | Oleh : Aryan
Maduracorner.com, Bangkalan – kesadaran masyarakat Bangkalan terhadap pentingnya administrasi kependudukan masih rendah, terbukti saat ini masih ada sekitar 720.162 jiwa atau sekitar 60 persen dari jumlah penduduk tidak memiliki akte kelahiran.Padahal setiap saat akta kelahiran itu sangat dibutuhkan sebagai bukti jati diri seseorang. “Salah satu penyebab tidak tercapainya target akta kelahiran hingga akhir tahun 2013 lalu, karena rendahnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya miliki akta kelahiran,” terang Kepala Dispenduk – Capil Kabupaten Bangkalan, Musleh melalui Plt. Kabid Pencatatan Sipil Dispenduk Capil Bangkalan, Syamsul Bahri, Senin, (17/3).
Dijelaskan dia, untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi lewat bantuan Camat dan Kepala Desa tentang tata cara pembuatan dan pentingnya akta kelahiran. Namun sayang, reaksi yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan karena masih belum ada peningkatan kesadaran dari masyarakat.
Dikatakan Syamsul Bahri, soal pembuatan akta kelahiran, pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Bangkalan berkaitan dengan masalah sosialisasi pentingnya mempunyai akta kelahiran ke lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Termasuk dengan para dokter, bidan perawat yang tersebar diseluruh Puskesmas untuk ikut berperanserta dalam memberi penjelasan kepada masyarakat. “Tetapi hasilnya masih belum memuaskan dan kami akan terus melakukan sosialisasi dengan meminta bantuan tokoh masyarakat, ulama maupun pondok pesantren (PP),” harapnya.
Untuk diketahui, kata dia, dari data yang ada,, jumlah penduduk Kabupaten Bangkalan per 31 Desember 2013 sebanyak 1.200.270 jiwa. Rinciannya, jenis kelamin laki – laki sebanyak 599.594 jiwa dan perempuan 600.676 jiwa.
Kemudian dari dari jumlah penduduk 1.200.270 jiwa itu, yang memiliki akte kelahiran hanya 480.108.
Sementara sisanya 720.162 belum memiliki akta kelahiran. Secara realita, jika jumlah kepemilikan akte kelahiran penduduk dipresentasekan, hanya berkisar 40 persen saja, sedangkan yang belum memiliki akta kelahiran jumlahnya sebanyak 60 persen.
“Padahal pembuatan akta kelahiran itu, warga tidak dipungut biaya, asal pembuatannya dilakukan saat bayi dibawa umur 60 hari. Namun jika usia bayi diatas 60 hari dikenakan biaya sebesar Rp 15 ribu untuk anak pertama dan kedua. Sedangkan untuk anak ketiga dan seterusnya hanya Rp, 20 ribu, mas,”pungkasnya. (yan/shb).