Nilai penundaan masuk pada Pelanggaran I Oleh : Nur Sofia
Maduracorner.com,Sampang-Seluruh saksi ke 12 parpol peserta pemilu mengaku kecewa dengan adanya Penundaan rekapitulasi suara Pileg yang disebabkan adanya empat kotak suara dari Kecamatan Kedungdung, Ketapang, Sreseh dan Banyuates yang belum diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang.
Bahkan dalam tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) ini, juga sempat dihujani protes dari 12 saksi Parpol peserta Pemilu karena keterlambatan empat kotak suara lantaran sudah lepas dari jadwal yang sudah ditetepkan.
saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Torikin mengatakan, seharusnya keterlambatan kotak suara tersebut tidak terjadi. Mengingat sesuai tahapan, kotak suara sudah diterima paling lambat oleh KPU pada tanggal 18 April.
“Jelas saya kecewa terhadap KPU Sampang, kenapa ada kotak suara yang terlambat, kan seharusnya sebelumnya sudah diterima, sehingga saat ini langsung rekap suara dilakukan,” keluh Torikin, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten, Minggu (20/4 )
Semantara itu saksi dari Partai Gerindra, Hariono Abdul Bari, juga sangat menyayangkan hal tersebut. menurut dia, dengan keterlambatan diserahkannya kotak suara dari tingkat Kecamatan suad masuk ke ranah pelanggaran.”Ini kan pelanggaran, tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi Panwas Kabupaten harus lebih selektif,” terangnya.
Komisioner KPU Kabupeten Sampang, Hernandi Kusuma Hadi menjelaskan, keterlambatan kotak suara sendiri lantaran di tingkat Kecamatan masih dilakukan rekap untuk diserahkan kepada 12 saksi Parpol. (fia/shb)