Remisi Umum Napi Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI | oleh : Krism
Maduracorner.com, Bangkalan – Sebanyak 40 narapidana (napi) penghuni rumah tahanan (rutan) kelas II B Bangkalan mendapat jatah remisi dari presiden melalui menteri hukum dan Hak asasi Manusia (menkumham), Sabtu (17/8) siang kemarin. 38 Napi mendapat remisi bervariasi antara 1 hingga 5 bulan. Sedangkan 2 lainnya mendapat remisi langsung bebas karena sisa masa tahanan yang tertinggal hanya dua bulan.
Kepala Rutan Wahid Wibowo, Amd.Ip, S. Sos yang dikonfirmasi melalui kasi registrasi M Hatta, mengatakan, sebenarnya Rutan setempat mengajukan remisi kepada sebanyak 43 orang napi. Namun hingga tadi siang, jumlah remisi yang turun hanya bagi 40 Napi. Sedangkan usulan remisi bagi 3 napi lainnya masih belum turun.
“Sebenarnya yang diajukan remisi adalah sebanyak 43 Napi. Tapi sampai saat ini yang turun hanya 40. Maklum saja, ketiga napi itu tergolong terpidana berat karena kasus narkoba sehingga mungkin masih menunggu persetujuan lebih lanjut,” ujar Hatta yang mengaku enggan menyebut identitas ketiga napi tersebut.(krs)