Desak Pemerintah Perda-kan Caktor | oleh : teguh
Maduracorner.com, Sumenep –Sedikitnya 20 orang pengemudi kendaraan bermotor roda tiga Sumenep sepakat membentuk paguyuban yang diberi nama, Persatuan Armada Roda Tiga Sumenep (Partis). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan mereka terhadap aparat lalu lintas yang dinilai semena-mena menindak mereka di jalanan.
“Pernah kena tilang dan dimintai uang Rp 300 ribu, sementara kami masih belum dapat uang untuk membayar tilang ditempat sebesar itu,” kata Syaifullah (30) pengemudi caktor (becak motor) kepada MC, Minggu (4/5) seraya mengeluhkan caktornya diamankan petugas karena tidak bisa membayar uang tilang ditempat.
Padahal saat itu, terang Syaifullah, dirinya sangat membutuhkan uang untuk anaknya yang sedang mengalami sakit. “Ya, inilah kenapa kami hari ini Minggu (5/4) berkumpul untuk menyatukan visi untuk sebuah peguyuban,” katanya.
Sementara ketua Persatuan Armada Roda Tiga Sumenep (Partis) Moh Hasan, mengaku sangat menyayangkan dan kecewa atas tindakan yang dilakukan petugas kepolisian pada pengendara caktor. Sebab, Hasan menilai, sebelumnya petugas tidak pernah mensosialisasikan pengoperasian caktor pada masyarakat.
“Ini kan tidak fair, tiba-tiba saja petugas langsung melakukan penilangan terhadap mereka,” katanya dengan nada tinggi.
Melihat kondisi ini, pihaknya berharap ada solusi cerdas dari pemerintah. Ia meminta pemerintah supaya menerbitkan perda yang bisa melindungi pengendara tiga roda tiga (caktor). Selain pembentukan perda dari pemerintah, Partis juga akan melegalkan paguyuban ini ke badan hukum. Tujuannya agar para pengendara roda tiga merasa aman dan tidak takut diintimidasi petugas.
“ Kami sudah merancang partis menjadi organisasi yang legal dan berbadan hukum, kami ingin melindungi anggota kami dari intimidasi petugas maupun oknum tertentu,” pungkasnya. (tgh/krs)