Bappemas Sarankan Wacana Komisi A Dikaji Kembali | oleh : agus
Maduracorner.com, Bangkalan – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) no 7 Tahun 2006 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilontarkan Komisi A DPRD Bangkalan belum lama ini, nampaknya bakal terkendala. Khususnya terkait pasal masa jabatan untuk Pejabat sementara (Pjs) kepala desa. Klausul inilah yang mengundang tanya Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Bangkalan.
Kepala Bappemas Roosli Hariyono yang dikonfirmasi melalui Kabid Pemdes M. Soni mempertanyakan landasan hukum yang akan dijadikan dasar untuk merubah perda tersebut.
“Batasan waktu bagi Pjs Kepala Desa tidak diatur dalam UU ataupun PP, khususnya dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa. Dengan demikian untuk merubah Perda Pilkades di Kabupaten Bangkalan harus ada landasan hukum yang kuat,” kata Soni.
Selanjutnya menurut Soni, walaupun perubahan perda itu memiliki tujuan yang baik. Maka dalam menyikapi soal Pjs yang dianggap menjadi salah satu indikator molornya Pilkades di ratusan desa, harus ada landasan hukum yang kuat. Sebab, setiap peraturan yang dibuat harus memiliki pedoman atau landasan hukum diatasnya. Terlebih, perda tersebut bersifat khusus.
“Merubah perda itu sah-sah saja. Namun, jika memang tidak ada landasan hukum yang akan dijadikan acuan, justru akan menimbulkan masalah baru,” tuturnya.
“Untuk itu perlu adanya komunikasi lebih mendalam antara legislatif dengan eksekutif terkait perda yang dianggap sudah tidak relevan itu,” pungkasnya.(gus/krs)