Ribuan Pekerja Di Madura Belum Terdaftar Dalam BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan Enggan Lindungi Pekerjanya   | oleh : A.Shohib

 

kepala BPJS Ketenagaankerjaan Cabang Madura, Dindin Hariyono-foto : ist/MC.com
kepala BPJS Ketenagaankerjaan Cabang Madura, Dindin Hariyono-foto : ist/MC.com

Maduracorner.com,Bangkalan– banyak perusahaan di Madura yang sampai saat ini belum melindungi pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan. “Pada tahun 2013 lalu,hanya 108 perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya ke Jamsostek sekarang BPJS ketengakerjaan, itupun hanya perusahaan kecil-kecil,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Madura, Didin Hariyono, Rabu (29/01)

Dijelaskan dia, untuk tahun 2014 ini,jumlah  perusahaan yang aktif membayar iuran untuk jaminan tenaga kerjanya ada  475 perusahaan, dari jumlah tersebut  ada perusahaan yang masih lancer, ada yang sudah tidak lancer dan  ada yang mandeg.”Dari data kami hanya  hanya 50 persen perusahaan yang lancar, .30 perusahaan Nnnggak atau macet, dan sisanya macet total,” jelas Didin Hariyono.

Lebih lanjut Didin Hariyono menjelaskan, jumlah perusahaan di Madura saat ini mencapai ribuan perusahaan dengan jumlah tenaga kerja mencapai 9.611 orang. Namun tenaga kerja yang terdafdar baik tenaga kerja formal maupun non formal hanya 4.446 tenaga. “Saya ngak tahu kenapa banyak perusahaan yang belummelindungi tenaga kerjanya,” kata Didin Hariyono.

Oleh sebab itu kata Didin hariyono, dengan adanya perubahan nama Jamsostek menjadi BPJS ketengakerjaan ini, maka semua tenaga kerja baik formal maupun non formal, kepesertaanya menjadi wajib. “Kalau dulu sewaktu Jamsostek kordinasinya dibawah kementrian, sekarang kordinasnya kita dibawah langsung Presiden, makanya pekerja formal dan seluruh pekerja, semua kepesertaan bersifat wajib, Jamsostek yang dulu tidak memiliki kewenangan dan sanksi, kini memiliki kewenangan usulan saksi administratif kepada pengusaha yang tidak mau mentaati aturan, kita bisa merekomendasikan kepada pemda untuk memberikan sanksi perusahaan yang tidak mengikutkan pekerjaanya ke BPJS ketenagakerjaan,” pungkas Didin Hariyono. (shb)

 

Pos terkait