Rutan Bangkalan Hanya Khusus Menampung Tahanan Titipan Polres dan Kejaksaan

Kepala Rutan Kelas II.B Bangkalan, Hary Winarta (paling kiri)-foto: Aryan/MC.com

Kepala Rutan Kelas II.B Bangkalan, Hary Winarta (paling kiri)-foto: Aryan/MC.com

Rutan dan Lapas Berbeda | Oleh : Aryan

Maduracorner.com, Bangkalan – Rumah tahanan (Rutan) Kelas II.B Bangkalan hanya khusus menampung tahanan titipan A.1. Atau tahanan Kantor Kejaksaan, tahanan A 2 atau tahanan Polres Bangkalan dan. Tahanan A 3 tahanan Pengadilan Negeri. Penghuni rutan ini adalah mereka yang proses hukumnya masih berlangsung di PN Bangkalan. “Jadi rutan Kelas II.B Bangkalan ini hanya menampung titipan tahanan A1, A2 dan A3,” terang Kepala Rutan Kelas II.B Bangkalan, Hary Winarta melalui salah satu stafnya Hosi’in, Senin, (24/3).

Selama ini kata Hosi,in masih banyak masyarakat yang keliru dan menyebut Rutan Kelas II.B Bangkalan sebagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dimana kalau Lapas adalah tempat nara pidana yang sudah di vonis bersalah dengan ganjaran hukuman sesuai tingkat kesalahan yang diperbuat.

Dijelaskan Hosi,in, satu-satunya Lapas yang ada di pulau Madura ini hanya ada di Kabupaten Pamekasan saja, yang sebagian besar penghuninya adalah para narapidana yang sudah divonis hakim PN bersalah dengan hukuman tertentu. “Jadi, jika warga binaan disini sudah divonis bersalah oleh hakim PN, hanya tinggal menunggu waktu untuk dipindah ke Lapas Pamekasan atau dititip sebagai penghuni sementara disini karena alasan kapasitas Lapas penuh,” tuturnya.

Lebih lanjut Hosi,in menjelaskan, jumlah petugas Rutan Kelas II.B Bangkalan saat ini sebanyak 38 orang, jumlah tersebut masih sebanding dengan warga binaan yang jumlahnya 228 orang. “Sesuai peraturan, apabila hunian Rutan Kelas II.B ini melebihi kasapitas, warga binaan bisa dipindahkan ke Rutan yang ada di Madura atau Rutan Jatim lainnya,” pungkasnya. (yan/shb)

Pos terkait