Komisi III DPR menargetkan dua rancangan undang-undang (RUU) yaitu RUU Advokat dan Mahkamah Agung dapat disahkan pada tahun ini.
“Kami melakukan percepatan terhadap UU Advokat karena kejadian ini (penangkapan pengacara oleh KPK). Sebelum 2013 berakhir, UU Advokat dan MA sudah ada,” ujar anggota Komisi III DPR Nudirman Munir dalam diskusi Polemik bertema Advokat Juga Manusia diJakarta, Sabtu (27/7).
Kedua RUU ini kata dia sudah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR. Sekarang tinggal tanggapan dari pihak pemerintah.
Selain RUU MA dan RUU Advokat beberapa RUU terkait penegakan hukum yang sedang dibahas di DPR adalah RUU Kejaksaan, RUU KUHP dan RUU KUHAP. Kelima RUU ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi penegakan hukum yang lebih baik karena mengatur sanksi bagi penegak hukum yang melanggar hukum itu sendiri.
Dia mencontohkan RUU MA yang masih menuai pertentangan dari MA sendiri yang tidak menyepakati soal sanksi yang dijatuhkan pada hakim yang melanggar peraturan. Padahal pembaruan itu harus dilakukan karena MA selama ini dinilai tak transparan dalam setiap putusan yang diambil. Proses peradilan yang katanya terbuka dalam praktiknya tertutup bagi masyarakat kecuali kelompok tertentu.
“Kalau rakyat kecil yang ingin ketemu hakim agung tidak dibolehkan tapi pejabat yang punya uang boleh,”kata dia.
Beberapa terobosan harus dilakukan dalam perbaikan MA kata Nudirman menambahkan. Diantaranya dengan memparipurnakan pengambilan putusan kasus-kasus yang misalny menyangkut kepentingan masyarakat banyak oleh seluruh hakim agung. Dengan cara itu,praktek kecurangan dalam pengambilan putusan dapat diminimalisir.
Hakim agung yang sudah tidak bertugas lagi diberikan jaminan askes. Langkah ini dapat menutup peluang mereka untuk bermain curang selama menjadi hakim.
Aktivis anti korupsi yang juga pengacara Taufik Basari mengatakan bahwa advokat belum melakukan upaya konkret untuk membuat agenda reformasi birokrasi seperti halnya penegak hukum lain jaksa, polisi dan hakim. Bahkan sesama organisasi advokat sendiri masih ada persaingan untuk diakui sebagai wadah tunggal organisasi advokat.
Persoalan seperti itu kata dia harus segera diselesaikan melalui RUU Advokat ini. “Saat ini digodok RUU Advokat yang mengcover hal-hal yang tidak tercover di UU yang ada sekarang. Sekarang bagimana kita menggerakan advokat keluar dari zona nyaman untuk menyatakan ‘tidak’ pada praktik-praktik suap,” jelasnya.
Seluruh advokat harus memiliki komitmen untuk memberantas penyuapan dan praktik transaksional dalam beracara. Ini dimulai dengan menutup ruang-ruang yang memungkinkan terjadinya transaksi dalam penanganan kasus.
Namun demikian, pemberantasan penyuapan dalam penanganan kasus tidak hanya dari sisi advokat. Pembenahan penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif sebab praktik mafia hukum melibatkan banyak pihak.
“Semua orang bisa menjadi aktor kalau ada peluang. Sehingga yang paling penting menutup peluang yang ada,”tegasnya.
Penangkapan Mario Mario Carmelio Bernardo oleh KPK pada Kamis (25/7) lalu karena diduga melakukan penyuapan terhadap pegawai Badiklat MA Djodi Supratman kata dia seharusnya menjadi momentum mulai melakukan perubahan dalam penegakan hukum yang adil. n Nofrita