Penyelewengan Raskin | Oleh : Mustofa El Abdy
Maduracorner.com, Pamekasan– Polres Pamekasan tengah melakukan penyidikan terhadap penyewa gudang Hairul Kalam dan Satker Bulog Pamekasan Musa atas kasus dugaan penyelewengan beras miskin (raskin).
Keduanya diduga kuat bertanggung jawab atas keberadaan truk bermuatan raskin yang berada di gudang milik Hadi. “Saat ini, mereka kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Pamekasan Nanang Chadarusman melalui Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Siti Maryatun, Rabu (12/3).
Petugas mengamankan Kalam dan Musa setelah Satreskrim Polres Pamekasan menemukan truk bernopol M 9430 C di sebuah gudang milik Hadi di Desa Bulangan Timur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, raskin itu sejatinya akan dikirim ke rumah Kepala Desa Bulangan namun malah disimpan di gudang tersebut.
“Kedua pelaku akan disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU RI. No. 31 tahun 1999 sub UU RI no. 20 tahun 2001 tentang anti korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(top/rka)