Pamekasan, Maduracorner.com – Wakil ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris menyoroti kinerja satuan polisi pamong praja (satpol PP) Pamekasan yang dinilai kurang proaktif dalam penegakan tambang pasir liar.
Pasalnya penegakan tambang pasir yang seharusnya menjadi wilayah penegakan satpol PP sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, ternyata lebih dulu ditangani polres Pamekasan.
“Hemat saya kalau selama ini yang melakukan aparat kepolisian, ini yang perlu aktif untuk melakukan upaya adalah kepala satpol PP untuk berkoordinasi dengan kepolisian,” katanya, Rabu (11/03/15).
Dikatakan Suli, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (perda), di Kabupaten Pamekasan terdapat lokasi yang memang diperbolehkan atau dilarang dilakukan penambangan liar.
“Kalo itu diatur diperda yang harus berada di depan adalah satpol PP karena penegak perda adalah satpol PP,” imbuhnya.
Apalagi lanjut politisi partai bulan bintang tersebut di satuan polisi pamong praja sudah ada personel yang secara khusus dididik dan bertugas untuk menyidik pelanggaran peraturan daerah.
Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril Altsaqib