Satpol PP Lucuti Ribuan APK Melanggar

Satpol PP Lucuti Ribuan APK Melanggar-foto: Nur Sofia/MC.com

Satpol PP Lucuti Ribuan APK Melanggar-foto: Nur Sofia/MC.com

Hampir Semua Parpol Lakukan Pelanggaran

Maduracorner.com Sampang– Sekitar 2.400  Alat Peraga Kampanye (APK) di turunkan paksa oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, pelucutan Paksa APK itu dilakukan setelah ada rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang yang sebelumnya pada tanggal 09 Maret telah menempel stiker pelanggaran APK.

Menurut Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Sampang, Ripto, memasuki masa kampanye ini pelanggaran APK semakin banyak di lakukan oleh Caleg, bahkan dari pendataan Panwas Sampang pelanggaran AKP Se Kabupaten Sampang mencapai 5.500 AKP yang melanggar, 2400 diantaranya berada di Kecamatan Sampang.

“Saya berharap Pimpinan Partai Politik peserta beserta Caleg – Calegnya berkordinasi yang baik dengan menurunkan sendiri APK yang melanggar, kasian Petugas Satpol PP yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan APK yang melanggar mencapai ribuan ” kata Ripto, Rabu (19/03).

Lebih lanjut Ripto mengatakan, pemasangan APK yang melanggar aturan dilakukan oleh semua Partai Politik maupun Calegnya, seperti pelanggaran penempatan APK baik berupa bendera, banner maupun baleho yang di paku di pohon.

“Tidak hanya penempatan APK yang melanggar tapi sesuai aturan main untuk 1 Desa hanya boleh ada 1 Baleho itupun dengan gambar pengurus Partai, dan untuk pemasangan Bendera, Banner dan Spanduk Caleg, 1 RT  hanya boleh dipasang 1 ” terang Ripto.

Dari pantauan MC.com, penertiban APK dilakukan Satpol PP dan Panwaslu Sampang mulai dari Jalan Diponegoro, Jalan Trunojoyo, Jalam Hasyim Asyari, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Wahid Hayim hingga Jalan Jaksa Agung Suprapto. (fia/shb)

Pos terkait