Satpolairud Polres Bangkalan Tangkap Nelayan Gresik

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Satpolairud Polres Bangkalan mengamankan Kholidin (48) warga Desa Campur Rejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Nelayan ini, kedapatan menangkap ikan di perairan Pangeranan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan menggunakan jaring trawl.

“Jaring trawl atau pukat harimau merupakan alat tangkap ikan yang dilarang. Makanya kami amankan,” ujar Kasatpolairud Polres Bangkalan, AKP Irma Sumiati, Sabtu (27/10/2018).

Penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan alat terlarang tersebut, berawal ketika Satpolarud Bangkalan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Provinsi Jawa Timur melakukan patroli rutin menggunakan Kapal Patroli 1035.

“Kapal Motor Nelayan (KMN) Loh Jinawi yang dinahkodai Kholidin berada di posisi 07° 00′ 131″ S – 117° 41′ 624″ E sedang menangkap ikan,” imbuhnya.

Irma menjelaskan, ketika dihampiri pihaknya menemukan jaring trawl yang digunakan untuk menangkap ikan. Hasil tangkapan ikan yang ada di kapal sebanyak 20 kilogram. Pada saat itu juga, langsung digiring menuju Pelabuhan Kamal Bangkalan.

“Menggunakan jaring trawl melanggar Pasal 85 Juncto Pasal 9 dan 100 B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” tandasnya. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor: Ahmad

Pos terkait