Sebagai Bangunan Cagar Budaya, SDN Blega 1, Tidak Layak Untuk KBM

Bangunan cagar Budaya. Foto: Aryan/MC.com.
Bangunan cagar Budaya. Foto: Aryan/MC.com.

 

Bangunan  Cagar Budaya |  Oleh : Aryan

Maduracorner.com,Bangkalan – SDN Blega 1 kecamatan Blega, sudah tidak layak lagi untuk ditempati Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Pasalnya Bangunan Sekolah yang telah diterdaftar sebagai Cagar Budaya itu kondisinya kumuh. “Ruang kelasnya lembab, bau dan kumuh lagi,” kata Salah seorang wali Murid SDN Blega 1, Supardi kepada MC.com, Kamis, (17/1).

Hal senada diungkapkan  Rochim , menurutnya bangunan sekolah yang dibangun pada tahun 1901 itu kondisinya sudah tidak terawat. “Pokoknya sekolah ini mengenaskan pak,” tutur Rochim yang juga  wali murid SDN tersebut.

Terpisah Kepala Sekolah SDN Blega 1, Hadori,  menjelaskan, SDN Blega 1 terdiri dari 2 gedung. Gedung yang satu berbentuk huruf L terdiri dari 7 ruang kelas telah direhab. Sedangkan bangunan satunya lagi adalah gedung peninggalan Sekolah Rakyat (SR) Belanda yang dibangun pada tahun 1901. gedung itu terdiri dari 4 ruangan yang digunakan untuk kelas 1 pararel dan kelas 2 pararel.

Karena gedung tersebut terdaftar sebagai cagar budaya dan tidak boleh direbab, maka pihak sekolah membiarkan kondisi bangunan itu, tinggi lantai yang sejajar dengan halaman sekolah itu  pasti banjir pada saat musim hujan seperti sekarang ini.

Bahkan kata Hadori, SDN yang telah terdaftar sebagai cagar budaya ini seringkali terendam air hingga 1 M lebih, air yang bercampur lumpur serta sampah kotor masuk hingga keruang kelas. “Itulah yang menyebabkan ruang kelasnya menjadi lembab dan bau. Meskipun bangku, kursi dan ruangan kelasnya sudah dibersihkan berkali-kali,” terang Hadori.

Sementara itu, Kepala UPT Disdik Blega, Ali Rachbini saat dikonfirmasi menjelasakan, sesuai dengan ketentuan perundang undangan, sekolah yang statusnya dikatagorikan sebagai cagar budaya,  maka bangunannya harus tetap asli dan tidak boleh direnovasi atau direhab. Masalahnya sekarang ini adalah jawaban surat pertanyaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangkalan tentang status gedung tersebut apakah sudah terdaftar atau belum sebagai cagar budaya ke  kantor Museum Trowulan Mojokerto Jatim hingga kini masih belum ada jawaban yang pasti. “Secara otomatis, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Dijelaskan Ali, andaikan saja status gedung cagar budaya SD Blega 1 itu statusnya tidak terdaftar di Trowulan. kemungkin sejak dulu sudah dilakukan rehab seperti gedung cagar budaya di SDN Lombang Dajah 1 dan Lomaer 1 yang sudah direhab karena tidak terdaftar di Moseum Trowulan Mojokerto Jatim.(yan/min).

 

Pos terkait