PN Dituding ‘ada main’ Dengan Kelompok Pelaku Curwan | Oleh : Mustofa El Abdy
Maduracorner.com, Pamekasan – Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Peduli Keamanan (GRPK) bersama warga Desa Kertagenah Tengah Kecamatan Kadur mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Senin (24/3) siang tadi. Mereka menuding PN melakukan konspirasi dengan pelaku pencurian. Sebab vonis yang di berikan kepada Ahmad Rafii alias Mat Selor, terdakwa pencurian hewan terlalu ringan yakni hanya 3,6 Tahun.
Sebagaimana informasi yang berkembang di Masyarakat, Mat Selor disebut-sebut sebagai pelaku pencurian hewan kelas kakap . Sebab ketika melancarkan aksinya Mat Selor menggunakan bahan peledak berupa Bondet yang dilemparkan kepada pemilik hewan sapi.
“Seharusnya dia divonis dengan seberat-beratnya sebagai efek jera,” teriak Fadal Pandita, Korlap Aksi.
Fadal mencurigai PN telah melakukan konspirasi dengan Mat Selor. Dan putusan ‘ringan’ itu dianggap suatu bentuk pelecehan kepada masyarakat yang menjadi korban keganasan Mat Selor.
“Apakah PN takut kepada Mat Selor. Atau Kasus ini dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri,” teriaknya lagi.
Sementara Heri Kurniawan Humas Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada korban untuk melakukan banding jika, jika pihak korban tidak terima dengan putusan tersebut.
“Banyak hal yang memberatkan dan meringankan kasus itu, makanya kami vonis 3 tahun 6 enam,” jelasnya.(top/krs)