Bangkalan, maduracorner.com – Saya memposting sekelumit sindiran kondisi moral PNS dan tenaga honorer di Bangkalan. Inti tulisannya adalah tentang fenomena perselingkuhan di lingkungan kerja instansi pemerintah dimana mereka bekerja. Tentusaja reaksi beragam muncul atas tulisan tersebut. Ada yang percaya, ada yang tidak percaya, ada yang menanggapi dengan kelakar, hingga yang merespons dengan ‘’khutbah’’. Tapi, saya tetap tegas menyatakan bahwa tulisan saya di akun Facebook saya adalah fakta dan kenyataan, yang tak bisa dipungkiri. Karena memang banyak kasus perselingkuhan yang diketahui dan yang diadukan, namun tak ada satupun yang direspons dan disanksi oleh instansi terkait, seperti atasan langsung PNS yang bersangkutan, inspektorat Bangkalan, maupun badan kepegawaian Bangkalan. Itu Faktanya, tanpa saya harus membeberkan contoh kasus yang pernah terekspos, namun sanksinya hanya lip service instansi terkait, yang hanya sekadar tampak berwibawa dan bekerja. Tinggal buka google; PNS Bangkalan selingkuh, sudah muncul contoh kasusnya.
Minggu (8/5), malam, saya bertandang ke sebuah dinas di Bangkalan yang malam tu tengah menggelar kegiatan keagamaan. Dalam sebuah perbincangan, hadirin yang adir di dinas tersebut, menggunjingkan tentang seorang tenaga honorer cantik, yang baru dipindah ke dinas tersebut. Alasan dia dipindah, karena tenaga honorer tersebut berselingkuh dengan kepala dinas tempat tenaga honorer cantik itu bekerja sebelumnya. Padahal, tenaga honorer itu masih bersuami, dan kepala dinas yang menyelingkuhinya masih beristri. Kasus memalukan itu, terungkap dari laporan isteri kepala dinas tersebut, ke Badan Inspektorat Bangkalan. Sanksinya? Tenaga honorer cantik itu hana dipindah tugas, agar tak sekantor dengan kepala dinas selingkuhannya. Jadi, perselingkuhan keduanya bisa terus berlanjut, tapi tidak dalam satu kantor.
Senin (9/5), pagi, saya datang ke Pengadilan Agama Bangkalan untuk suatu keperluan. Di meja penerimaan perkara, saya bertemu dengan guru saya ketika saya masih duduk di bangku sekolah dasar. Rupanya, guru wanita itu datang menggugat cerai suaminya, yang juga seorang guru dan PNS. Gara-garanya, suaminya yang PNS itu, berselingkuh dengan guru yang jadi bawahannya yang masih tenaga hororer.
Tak sampai 24 jam setelah saya memposting di akun FB saya, sudah dua kasus perselingkuhan di kalangan PNS yang saya temukan. Maka, rasanya tak perlu saya beberkan, kasus-kasus perselingkuhan para PNS di Bangkalan. Baik antar sesama staf, staf dengan atasan, di dalam satu kantor ataupun lain kantor. Pasti halaman koran ini tidak akan cukup menampungnya. Karena sesungguhnya, perselingkuhan PNS di Bangkalkan, dianggap hal yang biasa. Dan bukan merupakan sebah pelanggaran disiplin PNS. Tak ada aduan yang diproses, dan tak ada PNS selingkuh yang diadukan mendapat sanksi.
Mungkin yang perlu diulas adalah mengapa fenomena perselingkuhan di kalangan PNS, menjadi sesuatu yang seolah halal di Bangkalan. Jika keahuan, hanya dianggap sebagai nasib apes. Tapi, perselingkuhan terus berlanjut. Bahkan, hingga ada yang hamil dan melahirkan anak hasil perselingkuhan.
Fenomena itu marak, karena terjadinya pembiaran di Bangkalan. Baik oleh atasan langsung, inspektorat sebagai pengawas PNS, dan badan kepegawaian daerah di Bangkalan. Entah mengapa dibiarkan. Apakah karena perilaku yang sama? Apakah karena faktor pertemanan? Faktor kasihan? Entahlah. Yang pasti, tak ada aduan perselingkuhan hingga aduan perzinahan yang dilakukan PNS, yang ditindak lanjuti di Bangkalan.
Apalagi, jika yang berselingkuh adalah pejabat atau kepala instansi. Aduan itu pasti hanya masuk tong sampah. Saya cenderung berpikir bahwa karena sudah menjadi hal biasa, maka setiap aduan dan kasus perselingkuhan, bahkan yang sudah di putus oleh pengadilan agama, hanya dianggap angin lalu. Saya menyebut dengan; Tali Rafia, Tali Sepatu. Sesama Mafia, Jangan Saling Ganggu.
Akibat dari pembiaran itu, kini perlaku maksiat itu menjadi hal yang biasa. Dan parahnya, kini danggap wajar. Tidak ada sanksi untuk PNS yang berselingkuh, berzina, dan melahirkan anak hasil perzinahan mereka, maupun yang sudah dibuktikan serta diputus pengadilan agama.
Mengapa aduan-aduan dan kasus perselingkuhan didiamkan? Tentu saja ada sebabnya. Rupanya, ada ketidakfahaman dari para penegak disiplin di Bangkalan, terhadap UU yang mengatur tentang disiplin PNS. Suatu hari, saya datang ke Badan Kepegawaian Daerah, untuk konfirmasi sekaligus mendiskusikan tentang perselingkuhan di kalagan PNS. Bagaimana prosesnya, dan apa sanksinya?
Pejabat tertinggi di nasansi tersebut, ternyata tak faham, dan memanggil seorang stafnya, yang kata dia ahli di bidang tersebut. Seorang staf masuk, dengan menenteng sebuah buku, yang saya yakin itu adalah UU Disiplin PNS. Singkat cerita, dia yang katanya ahli itu dengan tegas mengatakan; PNS yang berselingkuh tidak bisa disanksi, karena tidak termasuk dalam UU tentang disiplin PNS, yakni PP 53 Taun 2010. Itu kata dia, setelah membolak-balik lembaran kertas buku yang dia bawa, hingga nyaris sobek. Ternyata, si ahli itu memahami disiplin PNS secara harfiah, karena tidak ada kata maupun kalimat dalam peaturan pemerintah yang dia bawa, yang menyebutkan kata selingkuh dan zina.
Bagaimana dengan undang-undang dan peraturan lain, yang kata saya, selama belum dicabut harus tetap dipakai dan masih berlaku. Memang tidak akan ditemukan kata selingkuh dan zina dalam aturan manapun. Karena kata tersebut hanya bisa ditemukan dalam kamus besar bahasa Indonesia dan tidak akan digunakan dalam hukum positif Indonesia. Karena itu, penerapanya, harus didasarkan pada penerjemahan dalam kasusnya.
Tak puas, saya meminta dia memperkaya pemahamannya dengan membuka google, karena saya lihat dia menenteng smartphone berbasis android yantg cukup canggih. Buka dan fahami
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokKepegawaian; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PelaksanaanUndang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang WewenangPengangkatan Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang PeraturanDisiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinandan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil; Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45/1990 Tentang Izin Perkawinandan Perceraian Bagi PNS; serta Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Maka disitulah, akan bisa difahami mengepa perselingkuhan di kalangan PNS bisa dikatagorikan sebagai pelanggaran berat. Yang sanksinya juga berat, yakni dicopot dari jabatannya, diturunkan pangkat satu tingkat, hingga pemecatan. Lalu, carilah contoh-contoh kasus dan sanksi yang terjadi di daerah lain, yang kemudian sanksinya disahkan opleh menteri pemberdayaan aparatur negara. Karena itu, juga adalah undang-undang yang bisa diterapkan. Karena fenomena ini sudah sangatlah parah terjadi di Bangkalan. Mulai dari pimpinan hingga bawahan, seolah selingkuh masal, yang dianggap biasa serta wajar.
Fenomena perselingkuhan di lingkungan instansi pemerintah menjadi marak, karena lingkungan kerja yang juga mendukung. Sejak tahun 2003, hingga 2012, terjadi perekrutan tenaga honorer dan PNS yang dilakukan tanpa aturan dan kalkulasi kebutuhan di Bangkalan. Akibatnya, jumlah tenaga honorer dan PNS di semua instansi pemerntahan di Bangkalan membludak, di luar kebutuhan, atau over load.
Celakanya, banyak diantara mereka yang sama sekali tidak bisa bekerja, dan tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Akibatnya, mereka hanya daang ke kantor, dan berkumpul, bergurau, bergunjing, dan saling menggoda. Daripada tidak ada kerjaan di kantor, mending selingkuh. Kasus pertama yang meledak dan heboh, bahkan video mesum mereka terekspos di dunia maya adalah perselingkuhan tenaga honorer dan PNS di salah satu again di sekretariat Pemka Bangkalan. Mash ingat video berjudul; Mercusuar Bangkalan Membara?
Tapi, keduanya tak disanksi. Lalu, muncul lagi kasus kepala sekolah dan guru yang ketahuan berselingkuh. Juga hanya angin lalu. Kemudian, belasa aduan mulai masuk ke Badan Inspektorat, soal perselingkuhan suami yang bersatus PNS maupun isteri yang bersatus PNS. Tapi, juga masuk keranjang sampah. Akhirnya, hingga saat ini, tak ada lagi rasa was was dan takut-takut lagi bagi PNS maupun tenaga honorer di Bangkalan untuk menjalin hubungan terlarang; berselingkuh. Terlebih, mereka yang keahuan berselingkuh, tetap dinaikkan pangkat dan tetap diberi jabatan. He..he..apa mungkin mereka juga melobi dengan ajakan selingkuh, agar naik pangkat dan jabatan? Lantas, apa prestasi mereka? Yah..apalagi kalau bukan hanya karena mereka pandai menyenangkan atasan dan pandai berselingkuh…he..he.. *
Penulis : Risang Bima Wijaya
By : Jiddan