Bangkalan, maduracorner.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pengedar yang telah beroperasi selama satu tahun ini, dibekuk saat ketahuan membawa sabu-sabu seberat 10,83 gram.
Diketahui, identitas pengedar tersebut bernama M. Mosir Bin Masdud (30) warga Desa Gili Barat, Kecamatan Kamal. Tersangka menyimpan sabu-sabu itu di bawah karpet sepeda motor Honda Mio Soul nomor polisi M 4344 GQ yang dikendarainya.
“Sabu-sabu seberat 10,83 gram dikemas dalam plastik klip kecil lengkap dengan harganya dan sudah siap diedarkan,”terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha, Rabu (25/5/2016).
Mantan Kasubbagpamkol Yanma Polri ini menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IM yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.(Heriyanto Ahmad)