Pamekasan, Maduracorner.com – Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Pamekasan antara legislatif, eksekutif, LSM dan perwakilan kepala desa berlangsung cukup alot.
Salah satunya terkait dengan batasan calon kepala desa maksimal lima orang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendagri No. 60 tahun 2014 yang diterapkan dalam raperda pilkades Kabupaten Pamekasan Pasal 25.
Dalam rapat umum dengar pendapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Pamekasan, persoalan tersebut sempat diperdebatkan, karena panitia dinilai akan kebingungan untuk menerapkan pasal tersebut, mengingat kondisi di desa cukup rawan.
“Aturan itu juga mencederai demokrasi karena setiap warga negara punya hak untuk dipilih,” kata Elman, salah seorang aktivis yang hadir dalam rapat tersebut, Rabu (06/05/2015).
Bahkan dia meminta agar legislatif maupun eksekutif untuk menyampaikan kepada kemendagri agar aturan itu direvisi. Karena dianggap sudah memenggal hak warga negara untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Kendati demikian menurut Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, batasan jumlah calon kepala desa tetap berkiblat pada aturan perundang undangan diatasnya. Dengan catatan tetap akan melakukan seleksi bahkan tes sebagaimana tertuang dalam permendagri.
“Yang jelas tetap beracuan pada aturan dan perundang-undangan, tetapi disitu juga ada sejumlah persyaratan lain,” kata Ismail.
Selain pembatasan calon kepala desa, dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa tempat pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan di satu titik meskipun sebelumnya sempat diusulkan dilakukan di beberapa titik.
“Tetapi sekalipun diletakkan di satu titik, panitia pelaksana bisa memilih dengan menempatkan lokasi tempat pemungutan suara yang berbeda,” imbuhnya.
Penulis : Fatahillah. Editor : Gebril