Kabupaten di Jatim rawan Bencana | Oleh : Arie

Maduracorner.com,Bangkalan – 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur rawan bencana alam, seperti bencana banjir, longsor dan bencana alam lainnya. “Pokoknya semua kabupaten di Jatim ini mempunyai ancaman rawan bencana, tapi rawannya berbeda-beda,” kata Kasi Kesiap Siagaan Bidang pencegahan BPBD Propinsi Jawa Timur, Sugeng Yanu disela-sela acara sosialisasi perundang-undangan penanggulangan Bencana yang digelar BPBD Bangkalan di Hotel Ningrat, Senin (19/02).
Dijelaskan Sugeng Yanu, ancaman rawan bencana yang terjadi di seluruh propinsi di Jatim ini tidak semua bencana alam. “Ada daerah yang dominan longsor, ada dominan banjir, ada yang dominan kebakaran seperti di kotaSurabaya ada yang dominan Tsunami. Kalau ngomong titiknya luar biasa jumlahnya bisa ratusan titik,” tukas Sugeng Yanu.
Oleh sebab itu kata Sugeng Yanu, dalam penanganan semua bencana harus mengikuti peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang No 24 tahun 2007. “Undang_undang ini yang menagtur, menata enyelenggaraan penanggulangan bencana. Makanya semua steak holder harus tahu dan memahami undang-undang ini, karena undang –undang sangat penting khususnya bagi masyarakat yang terdampak bencana,” Jelas Sugeng Yanu.
Terpisah Kepala BPBD Bangkalan, WH Hidayat menjelaskan, sosialisasi perundang-undangan penanggulangan Bencana ini dihadiri oleh BPBD 4 kabupaten di Madura. “Jadi dengan adanya undang-undang ini yang sangat terkait dengan bencana alam, agar supaya penanganan bencana akan lebih baik khususnya penanganan bencana alam yang terjadi di bangkalan,” tutur WH HIdayat.
Sementara untuk bencana alam yang rawan di kabupaten Bangkalan kata Hidayat adalah bencana banjir dan abrasi laut dan sungai.”Makanya dalam acara ini kita undang Dinas PU Cipta Karya dan PU Bina Marga, Dinkes, Kesbang, Satpol PP dan TNI Polri,” pungkas Hidayat. (rie/min).