Sesuai Amanat Perda, BLH Hanya Urusi Sampah Perkotaan

armada truck (1970), yang usianya 44 tahun dan perlu diperbaiki-foto: Agus/MC.com

armada truck (1970), yang usianya 44 tahun dan perlu diperbaiki-foto: Agus/MC.com

Untuk Kebersihan Butuh partispasi Masyarakat I Oleh : Agus Budi

Maduracorner.com,Bangkalan– Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kebersihan Kabupaten Bangkalan hanya mengurisi sampah di dalam kota. “Berdasarkan perda No. 5 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, dijelaskan bahwa tugas BLH hanya mengurusi sampah di wilayah perkotaan di 7 kelurahan di kecamatan kota. Dalam perda tersebutkan untuk persoalan sampah di kecamatan kota ditangani badan layanan yang melekat di kecamatan,” jelas Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan Tommy Firyanto melalui kabid kebersihan Imam Syafri.

Selanjutnya menurut Imam, persoalan sampah ini bukan semata-mata tugas BLH, tapi juga tugas masyarakat, harus ada kerja sama, karena tugas BLH hanya mengangkut sampah dari TPS menuju TPA.

“Untuk mengantisipasi keterbatasan armada truck kami sudah mengusulkan anggaran perbaikan untuk armada yang rusak dan mengusulkan pengadaan armada baru,”pungkas Imam Syafri. (gus/shb)

Pos terkait