Sampang,maduracorner.com – Ma’ruf (50), pelaku pembunuhan suami istri (Pasutri) yang terjadi pada tahun 2013 akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Sampang. Pria paruh baya tersebut menyerah begitu pelor polisi menembus kakinya. Padahal, ia sebelumnya cukup licin sehingga selalu lolos dari sergapan polisi selama 2 tahun.
Polisi yang menangkap pelaku dirumahnya sendiri di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Tersangka Ma’ruf sempat berusaha memberikan perlawanan saat ditangkap. “Pelaku kami tembak karena melakukan perlawanan ketika ditangkap di rumahnya sendiri. Selama dua tahun kami memburunya,”kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo, kamis (09/04/2015) siang.
Hari Siswo juga mengatakan, Ma’ruf merupakan tersangka terakhir yang diburu polisi dalam kasus pembunuhan pasutri dengan isu santet tersebut. Sementara para pelaku lainnya sudah berhasil dibekuk sebelumnya. “Semua pelaku ada enam orang. Ma’ruf ini yang terakhir kita tangkap. Kalau yang lima pelaku lain sudah ditangkap dan di sidang,”jelasnya.
Pria dengan balok kuning di pundak ini menegaskan, kasus pembunuhan ini memang dilatar belakangi isu santet. Kabar yang belum terbukti ini berujung pada terbunuhnya pasutri Bunadi dan Bugiye. “Isunya kedua korban mempunyai santet. Lalu Ma’ruf membuat rencana bersama pelaku lain untuk membunuh para korban tersebut,”pungkasnya.
Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi tahun 2013 silam di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal. Dalam kasus ini, Ma’ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (son/mad)
Penulis : S Umar Al Farouq
Editor : Mamad El Shaarawy