Sidang di Tempat Operasi Zebra 2015, Denda Pelanggar Bisa Sampai 350 Ribu Rupiah

image
Ops Zebra sidang ditempat

Bangkalan,  maduracorner.com – Operasi Zebra 2015 yang digelar Satlantas Polres Bangkalan memberlakukan sidang di tempat. Korps baju coklat dengan selempang putih ini, menggandeng TNI dan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan selama operasi hingga 4 nopember 2015 mendatang.

Para pelanggar yang terjaring razia, akan berhadapan langsung dengan sejumlah hakim PN Bangkalan. Salah satu hakim yang ikut dilibatkan dalam razia, Ahmad Husaini mengatakan, pihaknya dalam mengambil  keputusan selalu berpatokan pada tingkat kesalahan pengendara.

“Denda yang harus dibayar ditempat bagi para pelanggar pengendara roda 2, tergantung dari tingkat pelanggaranya. Minimal Rp 50 ribu dan maksimal Rp 350 ribu,”ucapnya kepada maduracorner.com.

Sementara itu, jumlah pelanggar ternyata mengalami peningkatan. Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari Satlantas Polres Bangkalan. Padahal, pihak kepolisian mengaku sudah mengumumkan kepada public tentang operasi yang sedang mereka gencarkan saat ini.

“Sangat memperihatinkan sekali. Karena sebelum dilakukan operasi zebra, kami sudah woro-woro kepada masyarakat. Agar selalu melengkapi surat-surat jika hendak berpergian. Namun pada kenyataannya, kebanyakan masih banyak pengendara yang rata tidak memakai helm standart, memiliki  SIM C dan tidak membawa STNK,”tandas Kaur Bin Ops Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Mansyur. (yan/mad)

Penulis : Aryan
Editor  : Mamad el Shaarawy

Pos terkait