Massa Habib Alwi Adu Jotos dengan aparat I oleh : Nur Sofia
Maduracorner.com, Sampang– Sidang vonis kasus pembunuhan Habib Alwi dengan terdakwa Sayeri yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang berakhir ricuh, ratusan keluarga dan pendukung Habib Alwi mengamuk merusak pagar PN Sampang dan juga melempari aparat kepolisian yang mengamankan jalannya persidangan dengan batu dan botol minuman.
Massa yang sejak pagi berada di luar Gedung PN Sampang langsung meluapkan emosinya dengan mengamuk karena tidak puas dengan putusan Ketua Majlis Hakim, Saifudin Zuhri SH yang memvonis Sayeri dengan hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Sayeri terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana.
Massa yang berusaha masuk ke dalam Gedung PN Sampang, di hadang oleh ratusan Aparat Kepolisian, bentrok tak terhindari antara massa dengan Polisi, adu jotos dan lemparan batu pecah di depan PN Sampang, akibatnya 1Anggota Polisi menderita luka akibat terkena lemparan batu.
sementara itu 1 orang massa diamankan pihak Kepolisian karena ketahuan melempar batu ke arah petugas hingga mengenai leher, polisi yang membawa 1 pelaku pelemparan batu ke Mapolres Sampang mendapat perlawanan dari massa yang lain hingga terjadi tarik menarik antara Polisi dengan Massa, namun akhirnya Polisi berhasil mengamankan pelaku pelemparan batu ke mapolres Sampang.
Amuk massa pecinta Habib Alwi tidak hanya mengakibatkan adanya korban luka dari kedua belah pihak, selain pagar Pengadilan Negeri Sampang rusak karena di dorong massa, kaca mobil truk polisi juga kacanya pecah akibat terkena lemparan batu, situasi akhirnya bisa di kendalikan dan massa di dorong mundur setelah Polisi menembakkan gas air mata dan water conan ke arah massa. (fia/shb)