Sidang Kasus Carok Di PN Bangkalan Berlangsung Ricuh

Keluarga terdakwah membanting kursi     | oleh : A.Shohib.

 

kelurag korban saat meneriaki hakim-foto : A.Shohib/MC.com
kelurag korban saat meneriaki hakim-foto : A.Shohib/MC.com

Maduracorner.com,Bangkalan– Sidang kasus Carok yang melibatkan Kades Kajjan kecamatan Blega, M Ridwan  dengan seorang tokoh masyarakat setempat, di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan berlangsung Ricuh. Keluarga korban tidak puas dengan putusan majelis hakim yang memfonis terdakwah 8 bulan penjara.

Kericuhan itu berawal ketika ketua Pengadilan Negeri Bangkalan R.Fadjarisman membackan vonis terdakwah, Fauzi. Begitu mendengar putusan Hakim yang memvonis 8 bulan penjara,  puluhan keluarga kades Kajjan langsung meneriaki hakim. “Hakim gak adil, ada apa dengan hakim, ada permainan apa?,” teriak H.Hariri kakak Kades Kajjan dan Alm Syafii (korban tewas) seusai pembacaan vonis dilaksanakan.

Pada saat bersamaan, sejumlah keluarga korban lain membanting-banting kursi ruang sidang dan terus memaki  majelis Hakim sampai tak lama kemudian, massa yang sejak awal mendapat pengawalan dari kepolisian ini membubarkan diri dan meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Bangkalan

Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Bangkalan membagi kasus ini menjadi 2 persidangan dengan 2 terdakwa Fauzi Mahfud dan Sukri. Dalam persidangan senin (01/04), Majelis Hakim Memutus hukuman kepada salah satu terdakwa. Sayangnya agenda persidangan yang cukup singkat itu diwarnai dengan kericuhan. Keluarga Klebun Kajjan yang merasa menjadi korban tidak terima dengan putusan Majelis Hakim yang dinilai sangat rendah.

Dalam pembacaan putusan pengadilan siang kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin langsung ketua Pengadilan Negeri Bangkalan R.Fadjarisman mengesampingkan dakwaan jaksa Penuntut Hukum. “Kami menilai dakwaan tersebut tidak terbukti sehingga dengannya majelis hakim akan memutuskan sendiri tanpa memperhatikan dakwaan,” ucap Tito salah seorang Hakim Anggota.

Lebih lanjut Majelis hakim mengatakan bahwa pasal yang akan dikenakan pada terdakwa Fauzi Mahfud adalah pasal penganiayaan biasa serta kepemilikan sajam tanpa ijin, pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 12 ayat 1 UU Darurat tahun 1951. Atas dakwaan tersebut Fauzi divonis dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.. (min)

 

Pos terkait