Simpan Bahan Peledak, Warga Batuan Diringkus

Sumenep, maduracorner.com – Polisi mengamankan Ahmad Junaidi 43 tahun, warga Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan Kec. Batuan Kabupaten  Sumenep, karena kedapatan menyimpan bahan peledak. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka sekitar pukul 20.30 WIB (21/06/2017)
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, kedapatan menyimpan 2.100 Sreng dor siap jual. 3 plastik berisi serbuk warna silver dengan berat kurang lebih 1,5 Kg dan 1 buah toples plastik, berisi serbuk warna silver berat kurang lebih 3,5 Kg. 
“Selain itu, polisi juga amankan beberapa alat yang terindikasi untuk membuat sreng dor.” Ujar AKP. Suwardi, Humas Polres Sumenep. 
Tersangka di jerat Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951, tentang bahan peledak atau handak. Tersangka di duga kuat telah membuat, menyimpan dan menjual bahan peledak secara ilegal. 
Selain melakukan penyitaan, polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Diantaranya, adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat. 
“Kepolisian akan serius tangani kasus peredaran bahan peledak di wilayah hukum Sumenep.” Pungkas Suwardi.
Penulis : Noer

Editor : Achmad

Pos terkait