
Bangkalan, maduracorner.com – Pembunuhan yang terjadi 10 tahun silam rupanya masih membekas dibenak MH, warga desa Durin Barat, kecamatan Konang. Pria berumur 23 tahun ini, akhirnya membayar lunas rasa dendam tersebut dengan menghabisi nyawa Marwi (40) yang masih tetangga satu desanya.
Kronologi aksi balas dendam ini terjadi pada rabu (14/10/2015) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, MH dan Marwi berpapasan di sebuah Kampung Taman Seoloh, Desa Durin Timur, Kecamatan Konang.
Tanpa banyak bicara, MH menghentikan langkah korban yang sedang berjalan sendirian. Seketika itu juga korban langsung dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit. Marwi pun tumbang bersimbah darah dengan sejumlah luka. Ia langsung tewas di tempat kejadian.
Kapolres Bangkalan, AKBP Windiyanto Pratomo menuturkan, MH nekat melakukan pembunuhan karena berlatar belakang dendam terhadap korban yang membunuh ayah MH 10 tahun silam.
“Korban langsung tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Korban luka parah akibat sabetan clurit. Luka-luka korban pada bagian leher bagian belakang, luka tusukan pada dada dan luka sabetan pada telapak tangan kanan,”jelas Windiyanto kepada maduracorner.com, Kamis (15/10/2015).
Mantan Kapolresta Batu ini melanjutkan, pihaknya langsung mengerahkan anggota Polsek Konang dan Blega untuk melakukan penjagaan ketat di sekitar lokasi. “Pelaku sudah kami amankan. Barang bukti yang disita berupa celurit dengan selongsongnya. Kemudian peci dan kaos korban serta topi pelaku. Anggota tetap siaga karena pelaku dan korban masih tetangga,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Windiyanto, pelaku terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebakan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus didalami, apakah juga bisa dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Semoga aksi balas dendam segera bisa diakhiri,” tandasnya. (her/mad)
Penulis: Donny Heryanto
Editor: Mamad el Shaarawy