Pamekasan, Maduracorner.com – AKA (24) warga Jalan KH. Amin Jakfar Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan dicokok aparat satreskoba Polres Pamekasan.
Saat ditangkap, AKA yang merupakan pengedar sabu tersebut menyimpan sabu seberat 0,42 gram yang hendak diedarkan dalam grenjeng rokok dan dimasukkan dalam bungkus rokok.
“Petugas menangkap pelaku saat akan menyerahkan sabu kepada pemesan di sebuah rumah di Dusun Gladak Basar,” kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, IPTU. Ruslan Hidayat, Senin (24/8/2015).
Diakatan Ruslan, dari tangan pelaku polisi mengamabkan barang bukti 1bungkus plastik berisi sabu, 2 bungkus rokok kosong, 1 kertas rokok dan 1 buah korek api.
“Pelaku diaganjar dengan pasal 112 aya 1 subsider pasal 114 ayat 1 juncto 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sambungnya.
Selain menagkap AKA, Polisi juga menangkap RS di Desa Blaban Kecamatan Batumarmar Pamekasan karena kedapatn menyimpan sabu seberat 0,27 gram untuk dikonsumsi sendiri.
“Saat ditangkap pelaku menumpan sabu di selembar tisu putih yang dimasukkan ke saku celana sebelah kanan,” tambahnya.
Atas perbuatannya RS diganjar dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Fatahillah Kamali。 Editor : Altsaqib