Simpan Sabu, Oknum Guru Honorer Diringkus Polisi

image
Simpan Sabu, Oknum Guru Honorer Diringkus Polisi

Pamekasan, Maduracorner.com – AH (47) yang merupakan oknum guru honorer di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Bicorong Kecamatan Pakong diringkus anggota Satnarkoba Polres Pamekasan.

AH yang juga punya bisnis penyewaan kaset yang terletak di Dusun Pasar Desa Duko Timur Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan diringkus karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,3 gram.

Bahkan dari hasil tes urine yang dilakukan oleh kepolisian, AH yang merupakan guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis methampetamine atau sabu.

“Penangkapan pelaku setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengkomsumsi memakai narkoba jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Osa Maliki, Sabtu (30/1/2016).

Dikatakan Osa, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, botol kecil sebagai kompor,                                                          1 korek api, 2 buah sedotan yang ditemukan di dalam bak sampah di toko pelaku.

“Kemudian terhadap barang bukti tersebut pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” imbuh Osa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat sub 127 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(*)

Reporter : Fatahillah Kamali.       Editor : Altsaqib

Pos terkait