Skandal di BPN Bangkalan, Perampokan Puluhan Hektare Tanah Kelurahan Kraton

hariansib_-Mafia--Tanah-Marak--Tanah-1-Hektar-Milik-Lachir-Pakpahan-di-Sampali-Direbut

 
Bangkalan, Maduracorner.com – KELURAHAN KRATON, sebuah wilayah yang terletak di tengah kota Bangkalan. Namun demikian, sebagian besar lahannya, adalah tanah rawa yang sejak dahulu, merupakan area resapan air, berupa rawa dengan luas puluhan hektare. Yang selama ini dikenal dengan sebutan; Patekang. Rawa seluas puluhan hektare tersebut, bukannya tak bertuan. Hutan rawa yang dibelah Sungai Kraton itu, sejak puluhan tahun silam, sudah ada pemiliknya, yang setiap hari mengambil penghidupan dari pohon rumbia, tanaman rawa lain, dan ikan yang ada di dalamnya. Kini, hutan rawa tersebut, sudah berubah menjadi perumahan, warga asli kehilangan penghidupan mereka yang sudah diwarisi turun temurun. Ternyata, kini mereka sadar, kalau lahan milik nenek moyang mereka juga hilang, sejak kurun 2011 hingga 2015, tanah mereka dicaplok oleh mantan Lurah Kraton, yang menjabat sejak April 2010 hingga November 2013, yang tiba-tiba menjadi pemilik tanah puluhan hektare di Kelurahan Kraton, dengan dibantu oleh oknum dan pejabat curang di BPN Bangkalan, yang mengesahkan data-data palsu yang disodorkan lurah perempuan itu.
 
——————————————————————
 
MENGAPA data-data palsu itu bisa dengan mudah lolos di BPN? Dan mengapa setiap aduan warga yang tanahnya dicaplok, dianggap angin lalu oleh BPN Bangkalan? Sudah sangat santer kabar angin, yang berembus dari dalam kantor BPN Bangkalan sendiri, bahwa Kepala BPN Bangkalan yang bernama Winarto, memiliki hubungan khusus dengan mantan lurah Kraton yang berstatus janda tersebut. Pejabat-pejabat di dalam BPN Bangkalan kesal, karena harus melaksanakan perintah Kepala BPN Bangkalan, Winarto yang kurang masuk akal, dan seolah selalu menuruti kemauan dari mantan lurah perempuan nernama Evy Aisya tersebut.
     Mereka tahu kalau ada yang tidak beres dan ganjil dari syarat-syarat yang diajukan janda yang juga mantan lurah itu. Tak tanggung-tanggung, jumlah sertifikat yang diajukan jumlahnya puluhan. Memang tak semuanya atas nama Evy Aisya. Hanya ada satu saja yang diatasnamakan Evy. Puluhan lain, atas nama orang lain. Seolah, tanah puluhan hektare itu adalah milik orang lain. Keganjilan awalnya, puluhan hektare tanah itu, semuanya dikuasakan kepada Evy Aisya, untuk pengurusan sertifikat dan penjualannya. Termasuk pemecahan tanahnya, semuanya dikuasakan kepada Evy.
     Namun, belakangan diketahui kalau nama-nama pemilik tanah dan surat kuasa yang dijadikan syarat pengurusan sertifikat puluhan hektare tanah di Kelurahan Kraton tersebut, adalah palsu. KTP pemilik nya juga palsu, atau fiktif. Jika ada KTP asli, ternyata pemilik KTP tidak tahu jika KTP nya digunakan untuk syarat mencaplok tanah warga dan tanah negara di Kelurahan Kraton. Para pemilik KTP tersebut, adalah orang-orang miskin, yang namanya dicatut menjadi pemilik tanah puluhan hektare di Kelurahan Kraton. Padahal, sejatinya tanah-tanah itu dikuasai oleh Evy Aisya, mantan Lurah Kraton.
     Pengurusan dan penerbitan sertifikat puluhan hektare tanah di Kraton tersebut, waktunya hampir seragam. Yakni, pada kurun 2011 hingga 2015. Kebanyakan pengesahan lurah atas lembar foto copy letter C desa, dilakukan saat Evy menjabat sebagai lurah, dan saat Winarto menjabat sebagai Kepala BPN Bangkalan. ’’Yang penting syarat-syarat administrasinya lengkap, entah itu foto copy atau bukan, yang kita proses,’’ kata Winarto, dengan nada enteng, beberapa waktu silam, kepada wartawan. Sebab, mengecek asli atau tidaknya dokumen, bukanlah wewenang BPN.
     Indikasi pencaplokan tanah secara massive itu sebelumnya sempat tercium, dan pada 28 November 2013, Evy dipecat dari jabatannya sebagai Lurah Kraton, dengan alasan, telah mencaplok tanah warga. Namun, surat pemecatan Evy saat itu, yang ditandatangni Bupati Bangkalan, cacat. Sebab, surat pemecatan itu, ditandatangni saat Bupati Bangkalan sedang cuti. Sehingga, pemecatan Evy pun dibatalkan. Namun, dia tetap dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Kraton. Dan, ditempatkan di Disperindag Bangkalan, kemudian dimutasi lagi ke bagian kredit di Dinas Koperasi dan UKM.   
     Ternyata, saat ini diketahui kalau pencaplokan tanah itu adalah benar. Tanah seluas 3.340 meter persegi di Kampung Kidul Dalam, memang telah dicaplok, dan diatasnamakan orang lain, dengan data-data yang dipalsu. Pemalsuan dan pencaplokan itu, juga dibantu oleh seorang notaris dan PPAT yang berkantor di Perumda Bangkalan, dengan memalsu 19 akta jual beli tanah palsu.
    Nah, saat lepas dari jabatan Lurah Kraton, Evy membawa kabur Letter C Kelurahan Kraton, buku perpindahan kepemilikan tanah Kelurahan Kraton, dan berkas-berkas lain yang berkaitan dengan tanah di Kelurahan Kraton. Memang ada berita acara serah terima dokumen desa, dari Evy kepada Imran, Lurah Kraton yang menggantikannya. Namun, Imran tak sadar, jika dokumen tanah yang dia terima sejatinya adalah dokumen palsu yang isinya telah dirubah. Sehingga, sejak November 2013 hingga saat ini, Kelurahan Kraton tak memiliki buku tanah. Dan Lurah Kraton yang baru, buta akan peta tanah di kelurahan Kraton.
     Sehingga, meski sudah tak lagi menjadi lurah, Evy masih dengan leluasa mencaplok tanah warga dan tanah negara yang ada di Kelurahan Kraton. ’’Kita memang bingung, kalau ada pengukuran, karena buku yang ada di kita (Kelurahan Kraton) tidak sama dengan yang disodorkan kepada kita,’’ aku Imran, saat dikonfirmasi soal buku letter C Kelurahan Kraton.
      Imran juga mengaku kaget, ketika sertifikat-sertifikat yang baru-baru ini diterbitkan di Kelurahan Kraton, pemiliknya banyak yang fiktif. Diantaranya, adalah atas nama Sukarno, Jasrudin, Samodin, dan beberapa nama lain yang memiliki KTP dengan alamat Jalan Jokotole Gang III Dalam Kampung. ’’Kampung itu tidak ada di Kelurahan Kraton. Tidak ada alamat itu. Kami pastikan itu adalah KTP palsu,’’ tegas Imran.
            KTP-KTP palsu tersebut, semuanya diterbitkan pada tahun 2012, di saat Evy menjabat sebagai Lurah Kraton. Yang lebih mengagetkan Imran, ternyata, Kantor Kelurahan yang ditempati perangkat Kelurahan Kraton selama puluhan tahun, tiba-tiba berpindah tangan. Pada Februari 2013, BPN Bangkalan menerbitkan sertifikat hak milik nomor 1913 Kelurahan Kraton atas nama Sukarno.     
      ’’Tiba-tiba kita diusir oleh orang bernama Sukarno, yang setelah kita cari, ternyata orang tidak ada. KTP dan KSK nya palsu. Tapi, anehnya, Sukarno menjadi pemilik kantor desa, yang bangunannya adalah milik atau aset Pemkab Bangkalan,’’ kata Imran.
     Untuk menegaskan bahwa Sukarno adalah fiktif dan kampung atau dusun di Jl Jokotole III Dalam Kampung RT. 05/RW.04, adalah fiktif, Imran menerbitkan surat keterangan nomor 474/23/433.401.5/2014 tertanggal 23 Desember 2014, bahwa nama Sukarno dengan KTP nomor 352601 010366 0002, adalah palsu.
     Bahkan, saat itu Imran mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada pihak BPN Bangkalan dan Kecamatan Bangkalan serta Pemkab Bangkalan, bahwa pemilik Kantor Kelurahan Kraton adalah fiktif, dan sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN Bangkalan, dinilai cacat.
      Entah karena apa, Pemkab Bangkalan memilih mengalah dengan Sukarno yang fiktif tersebut, dan mengucurkan dana Rp 2,5 miliar untuk kantor baru Kelurahan Kraton. Usulan dana 2,5 miloiar itu pun, diusulkan oleh Evy, pada Musrenbang 2013. Dan Evy pula yang kini menciptakan Sukarno fikfif, dengan menerbitkan KTP dan KSK fiktif.  Akhir tahun ini, perangkat Kelurahan Kraton harus hengkang dari kantor yang dulunya adalah milik Pemkab dan digunakan sebagai Bank Desa.
      Bagaimana tanah itu bisa dikuasai penduduk fiktif bernama Sukarno? Tentu saja hal itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang punya akses ke dalam data dan dokumen desa. Data-data penduduk, waris, dan status tanah Kantor Kelurahan Kraton, terlebih dahulu dirubah dan dihilangkan aslinya. Lalu, dibuatkan kepemilikan tanah di bukuk desa, seolah tanah itu dikuasi sejak lama dan turun temurun oleh nenek moyang Sukarno. Tentu saja, nenek moyang itu juga fiktif. Lalu, semua data palsu itu disahkan oleh lurah.
       Tapi, tak ada kejahatan yang sempurna, saat pendaftaran pengukuran, tanah yang jadi Kantor Kelurahan Kraton tersebut, pendaftar pengukurnya bernama Slamet, warga Jalan Jokotole V Nomor 51. Slamet sendiri hingga saat ini masih hidup, dan tidak pernah merasa memiliki tanah yang dijadikan Kantor Kelurahan Kraton yang letaknya di Jalan Jokotole III nomor 10 tersebut. ’’Saya tidak tahu apa-apa. membaca saja saya tidak bisa, apalagi sampai ngurus-ngurus pengukuran dan sertifikat,’’ aku Slamet.  Bahkan, Slamet yang warga asli Sampang itu, sama sekali tidak merasa pernah mendaftarkan pengukuran atas tanah yang ditempati Kantor Kelurahan Kraton.
      Padahal, dalam peta bidang tanah Nomor 1564 yang dikeluarkan BPN Bangkalan, jelas terulis Slamet dengan KTP yang sama, yang mendaftarkan pengukuran tanah, pada 11 Agustus 2011. Dan jelas pula, dalam peta bidang itu tertulisl, penggunaan tanah adalah Balai Desa Kraton. Peta bidang itu, kemudian disahkan BPN Bangkalan pada 10 Januari 2012. Dan sertifikatnya diterbitkan dengan nomor 1913 tanggal 2 Januari 2013. Bama pemiliknya, bukan Slamet, tetapi Sukarno. Nah, Sukarno sendiri sama sekali tidak terlibat atau muncul batang hidungnya, termasuk saat mengusir perangkat Kelurahan Kraton, karena Sukarno adalah penduduk fiktif yang diciptakan oleh Lurah Kraton, untuk menguasai da  menjual Kantor Kelurahan Kraton.
     Namun, lagi-lagi, sesuai dengan ucapan Winarto, asal administrasinya lengkap, tinggal diproses oleh BPN. Jika kemudian hari ada masalah, kata Winarto, dipersilakan menempuh jalur hukum. Di Bangkalan, membuat sertifikat jauh lebih gampang, daripada membatalkan sertifikat, meski nyata-nyata dan diketahui kalau semuanya berdasarkan data palsu. Pencaplokan tanah warga di Kelurahan Kraton, tak lepas dari permainan dan traksaksional antara tikus tanah di kelurahan dan di BPN Bangkalan.(tim)
Penulis : R Bima Wijaya
By : Jiddan

Pos terkait