Soal Keterlibatan THL Dalam Kasus Pencurian, Inspektorat Nunggu Usulan SKPD

Sanksi Indisipliner THL | Oleh : Aryan

Kepala Inspektorat Bangkalan, Eddy Moeljono-Foto : Sumaryanto/MC.com
Kepala Inspektorat Bangkalan, Eddy Moeljono-Foto : Sumaryanto/MC.com

Maduracorner.com,Bangkalan – Sanksi bagi THL yang melanggar peraturan dan indisipliner dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara di lingkungan Pemerintah kabupaten Bangkalan. Sangat tergantung dari usul SKPD dimana yang bersangkutan bekerja. “Ketika masih berlaku PP No.10 memang segala sesuatu yang berkaitan dengan indisipliner PNS dan THL, pihak Inspektorat Bangkalan yang menangani namun semenjak diberlakukannya PP 53/2010 kewenangan menjatuhkan hukuman dan sanksi diserahkan ke masing-masing SKPD sedangkan Inspektorat bersifat menunggu usulan dari SKPD,” terang Kepala Inspektorat Bangkalan, Eddy Moeljono, Senin (25/03).

Penegasan tersebut disampaikan, Eddy Moeljono terkait dengan kasus seorang THL Dinkes Bangkalan berinisial AS (31) yang terlibat skandal pencurian 2 buah laptop dan 1 buah kamera dikantornya sendiri  dengan total kerugian sebesar Rp. 10 juta.

Dijelaskan Eddy, pasal-pasal sanksi yang akan dikenakan kepada THL yang melanggar disiplin ada beberapa macam, diantaranya berupa sanksi ringan dan sedang mulai dari surat teguran, peringatan dan administrasi. Kalau sudah memasuki sanksi berat itu menjadi ranah kantor Inspektorat dengan membentuk tim penyelidikan atas kasus yang dilakukan seorang THL.
”Intinya, pemecatan seorang THL atas kasus yang dia lakukan, butuh proses. Tak jarang, belum diambil keputusan oleh SKPD atau Inspektorat, THL yang terlibat kasus sudah mengundurkan diri akibat sanksi moral dari masyarakat,” pungkas mantan Kepala Bappeda Bangkalan ini. (yan/min)

 

Pos terkait