
Pamekasan, Maduracorner.com – Serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI) meminta perusahaan membayar karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan gubernur Jawa Timur.
Permintaan tersebut karena pada prakteknya di lapangan masih banyak perusaahan yang tidak taat dan membayar gaji karyawannya dibawah UMK. Padahal penetapannya sudah berdasarkan keputusan dewan pengupahan Pamekasan.
“Gaji sesuai UMK adalah hak karyawan, apalagi itu sudah kesepatakan antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah,” kata ketua SPSI Pamekasan, Ahmad Budi Heriyanto, Senin (23/11/2015).
Dikatakan Budi, perusahaan yang kerap membayar gaji dibawah UMK adalah perusahaan perorangan seperti pertokoan. Namun perusahaan yang sudah besar biasanya membayar gaji sesuai UMK.
“Biasanya yang bayar gaji di bawah UMK perusahaan kecil seperti pertokoaan. Karena kemampuan finansial yang minim,” imbuhnya.
Sementara terkait UMK Kabupaten Pamekasan sebesar Rp. 1.350.000, pihaknya mengaku setuju dengan nilai tersebut. Karena sudah sesuai dengan usulan yang disampaikan dewan pengupahan Pamekasan.(*).
Reporter : Fatahillah Kamali. Editor : Altsaqib