Bangkalan, maduracorner.com – Sikap Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad yang enggan melantik Komisioner Komisi Informasi (KI) bakal berbuntut ke ranah hukum. Pasalnya, komisioner KI yang telah terpilih sejak tiga bulan lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
“Permasalahan tidak dilantiknya anggota komisioner KI, kami akan perkarakan. Jadi Bupati ini sebagai tergugat, dan Aliman Haris sebagai penggugat,”ujar Kuasa Hukum Penggugat, Fachrillah kepada maduracorner.com, senin (21/9/2015).
Persidangan gugatan perkara dengan no. 9 / Pdt.G/2015/PN. Bkl atas nama Aliman Haris tersebut akan digelar selasa (22/9/2015). Gugatan secara perdata itu terpaksa dilakukan karena tindakan bupati termuda ini dinilai lalai dan telah merugikan Aliman Haris dan tiga komisioner KI lainnya.
“Sudah diseleksi oleh tim bentukan Pemkab Bangkalan. Kemudian sudah menjalani proses seleksi akhir di gedung rakyat. Kenapa setelah terpilih kok Bupatinya tidak melantik. Ini ada sesuatu yang janggal,”cetus Fachri.
Fachrillah melanjutkan, Aliman beserta komisioner KI lainnya seharusnya sudah dilantik sejak Juli 2015 lalu. Hal itu berdasarkan proses fit and proper test yang telah dilakukan oleh Pansus DPRD Bangkalan.
Gugatan yang diajukan Aliman berupa kerugian material dan inmaterial. Sesuai pasal 1365 KUH Perdata, seharusnya bupati segera melantik dan mengambil sumpah penggugat. Karena tidak melantik komisioner KI merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan hak hak orang lain.
“Gugatan material 10 juta. Sedangkan inmaterial sebesar 1 miliar. Kita tunggu saja hasil persidangan,”pungkas pengacara muda asal Kec Geger itu. (her/mad)
Penulis: Donny Heryanto
Editor: Mamad el Shaarawy