Sampang,maduracorner.com – Polres Sampang memecat anggotanya dari Kesatuan Shabara. Yakni atas nama Brigadir Dicky Christian. Ia diberhentian secara tidak dengan hormat dari dinas kepolisian sesuai dengan keputusan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kep/550/IV/2015. Alasan utama pemecatannya yakni karena melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota polri.
Pemecatan Dicky dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani proses sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kesalahan yang dilakukan Dicky diketahui melanggar peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 1 tahun 2003 serta peraturan Kapolri nomer 14 tahun 2011.
“Kesalahan yang bersangkutan karena tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari,”tegas Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto saat memimpin upacara pemecatan di lapangan Mapolres Bangkalan, senin (11/05/2015) pagi.
Selain melanggar disiplin Polri, Dicky ditegaskan pula melakukan penggelapan kendaraan bermotor serta tersangkut masalah utang piutang. “Saya berharap, kejadian ini tidak terjadi lagi. Semoga anggota di Polres Sampang semangat dan tidak ada lagi yang tidak masuk kerja dan melanggar disiplin Polri,”kata Yudho di hadapan anggotanya.
Upacara pemecatan ini dihadiri oleh seluruh anggota di setiap satuan maupun unit Mapolres Sampang, termasuk para perwira. Namun sayangnya Dicky Christian tidak hadir dalam upacara pemecatan dirinya. (son/mad)
Penulis : S Umar al Farouq
Editor. : Mamad el Shaarawy