Surat Keterangan Bebas Narkoba Jadi Syarat Mutlak Bagi Calon Kepala Desa

 
Kepala Bapemas Pemdes Kabupaten Bangkalan, Ismed   Effendi
Kepala Bapemas Pemdes Kabupaten Bangkalan, Ismed Effendi
Bangkalan, maduracorner.com – Kepala Bapemas Pemdes Kabupaten Bangkalan, Ismed Effendi menegaskan, agar calon kepala desa (Cakades) harus memiliki surat keterangam bebas narkoba (SKKBN). Jika tidak memenuhi surat tersebut, dipastikan tidak lolos. “RSUD Bangkalan yang berwenang mengeluarkan SKKBN,”terang Ismed kepada maduracorner.com, Senin (9/5/2016).
 
Selain memiliki SKKBN, bagi semua cakades juga harus melengkapi surat keterangan catatan kepolisian (SKCJ). Kedua surat tersebut merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi. “Tes urine baru kita laksanakan pada bulan Juni mendatang,”terangnya.
 
Menurut mantan kepala Dinsosnakertrans ini, setiap cakades harus bebas dari pengaruh dan penyalahgunaan narkoba. Jika ada yang terbukti, maka secara otomatis akan didiskualifikasi. “Ini aturan yang harus dipatuhi,”tegasnya. (her/mad)‎
 
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait