Surat Pemberitahuan Dan Tegoran Kepada Wajib Pajak

Belum bisa melakukan penyitaan kendaraan bermotor I By : Ren, Esha
Maduracorner.com.Bangkalan – Untuk mengingatkan para wajib pajak, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor roda 2 dan 4 di Kabupaten Sumenep, UPT Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Timur di Kabupaten Sumenep, melayangkan surat pemberitahuan hingga surat tegoran kepada masyarakat yang hingga batas waktunya belum melakukan pembayaran pajak.

Hal tersebut ditegaskan Kepala UPT Dispenda Jawa Timur di Kabupaten Sumenep, Nur Baitick Isnaini kepada News Room, Sabtu (07/09).

Menurutnya, surat perpajakan yang dikirimkan pertama, yakni 25 sebelum masa jatuh tempo. Selanjutnya, pada saat jatuh tempo diberi Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (SPPKB).

“Jika pada saat jatuh tempo belum membayar pada H+1 dilakukan pemberitahun lagi hingga pada 30 hari dilakukan surat tegoran. Jika masih belum bayar, baru dilakukan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) hingga adanya surat paksa,”ujarnya.

Hanya saja, diakui Nur Baitick, hingga saat ini pihaknya belum bisa melakukan penyitaan kendaraan bermotor, karena belum ada kekuatan Undang-Undang. Namun, penyitaan pajak hanya dilakukan di tingkat pusat, sehingga yang dilakukan saat ini baru sebatas pemberitahuan hingga surat paksa.

Namun, pihaknya juga tidak henti-hentinya untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui petugas yang menyertakan surat pemberitahun kepada masyarakat tersebut.

“Kami sudah melakukan pelayanan yang terbaik, agar masyarakat sadar membayar pajak tepat waktu, bahkan hingga kepulauan sudah ada pilot proyect di Kepulauan Kangean, dan sudah ada pelayanan pembayaran pajak dengan kerjasama dengan per-bankan,”tambahnya.

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenepford truck

Pos terkait