Tabligh Akbar Khofifah Disemprit Panwaslu

 achmad ripto saat di temui di lokasi kampanye. foto : sofia/mc.com
achmad ripto saat di temui di lokasi kampanye. foto : sofia/mc.com

Dinilai Melanggar Ketentuan Jam Kampanye | oleh : sofia

Maduracorner.com, Sampang – Acara tablig akbar revolusi mental ramadhan dan deklarasi aswaja se-Madura yang malam tadi digelar di Monumen Sampang mendapat sorotan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang. Panwaslu setempat menilai acara yang diisi dengan orasi dari Ketua Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa telah melanggar ketentuan kampanye.

“Yang jelas di undang-undang itu ketentuan kampanye dari jam 09.00 pagi sampai jam 19.00 malam, saya tidak tahu kenapa dari kepolisian mengeluarkan izin untuk melaksanakan deklarasi, padahal khan sama saja deklarasi dengan kampanye,” terang Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwalu Sampang Achmad Ripto.

“Secara langsung saya akan melaporkan kepada Bawaslu, ini mau dibawa kemana ? apakah ini termasuk pelanggaran atau gimana,”pungkasnya.

Tidak hanya waktu pelaksanaan kampanye yang dinilai menyalahi aturan namun Panwaslu Sampang juga menemukan adanya pelanggaran lain yakni dengan adanya anak-anak kecil yang hadir dalam acara tersebut.(fia/krs)

 

Pos terkait