Tahun 2014, Semua PNS Wajib Teken Kontrak Kerja

PNS | oleh : A. Sohib

kepala kantor Regional II BKN  Surabaya, Darmanto-Foto: A. Sohib/MC.com

Maduracorner.com,Bangkalan– Tahun 2014 Badan Kepegawaian nasional mewajibkan kepasa semua Pegawai Negeri Sipil untuk membuat kontrak kerja dengan atasannya. “Kontrak kerja ini untuk penilaian kinerja dan gaji PNS yang bersangkutan, kontrak kerja ini berlaku nanti mulai tanggal 1 Januari 2014,” terang  kepala kantor Regional II BKN  Surabaya, Darmanto, di aula Pemkab Bangkalan, Rabu (4/12/2012).

Dijelaskan dia, adanya kontrak kerja bagi PNS ini untuk memberikan penilaian kerja dan sanksi bagi PNS yang kenerjanya tidak bagus. “Ya yang memberi sanksi nanti atasannya langsung bukan Inspektorat, dan adanya kontrak kerja ini mengurangi tugas-tugas Isnpektorat,” tutur Darmanto.

Selain kontrak kerja kata Darmanto, seperti yang diatur dalam PP N0 53 tahun 2010, pada tahun 2014 itu juga, semua PNS harus mempunyai jabatan dan yang mengatur jabatan PNS ini nantinya adalah Men-Pan. (min)

Pos terkait