Pamekasan, Maduracorner.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menegaskan bahwa tidak ada larangan penjiplakan motif batik untuk dikomersilkan.
Sehingga percetakan yang menjiplak motif batik, salah satunya motif batik karya pengrajin Pamekasan tidak bisa diberi sanksi. Pasalnya hingga saat ini tidak ada aturan hak paten motif batik.
Menurut Kadisperindag Pamekasan, Bambang Edy Suprapto, siapapun boleh meniru motif batik, hanya saja tidak boleh diakui sebagai buatannya sendiri. Dan secara nasional tidak kebijakan larangan penjiplakan itu.
“Secara nasional tidak ada larangan percetakan meniru motif batik mana saja, batik jogja, solo, dan lainnya,” kata Bambang kepada awak media, Senin (7/3/2016).
Kendati demikian kata Bambang, motif batik karya pengrajin batik Pamekasan tetap diakui sebagai motif batik khas Pamekasan, dan tidak bisa diklaim sebagai motif batik khas luar daerah.
“Tapi kalau hasil percetakan bukan batik namanya, hanya kain dicetak meniru motif batik,” tegas Bambang.
Bambang menyebutkan, saat ini penjiplakan batik tidak bisa dikendalikan. Jadi meskipun ada regulasi yang mengatur hak paten motif batik, maka penjiplakan motif tetap sulit dibendung.(*)
Reporter : Fatahillah Kamali。 Editor : Altsaqib