
BANGKALAN, Maduracorner.com, Sebuah aksi tegas dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terhadap beberapa rumah makan dan restoran yang belum membayar Pajak Daerah. Pada hari Rabu (18/10/2023), mereka memasang banner yang berisi peringatan di tempat-tempat tersebut.
Dalam benner itu berisi tulisan “objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah 10%”
Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M Edie langsung memimpin aksi pemasangan banner itu. Beberapa rumah makan yang menjadi sasaran antara lain Bebek Rizky, Sinjay, Amboina, dan Long Geledak.
Menurut Arief, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bangkalan untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu sumber PAD adalah retribusi dan pajak rumah makan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pendekatan persuasif kepada para pengusaha rumah makan. Ini adalah bentuk peringatan keras bagi mereka yang tidak patuh membayar pajak,” katanya.
Arief menjelaskan, kasus ini bermula dari rapat hearing antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkalan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangkalan dengan salah satu pengusaha rumah makan.
Arief juga menginstruksikan untuk memasang banner yang bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen” di 46 rumah makan lainnya.
Arief tidak sendirian dalam aksi ini. Ia didampingi oleh Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, Wakil Ketua DPRD, Fatkhurrahman dan Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib. (Ris)