Tak Bisa Tunjukkan STNK, 5 Kendaraan Roda Dua Disita

image
Tak Bisa Tunjukkan STNK, 5 Kendaraan Roda Dua Disita

Pamekasan, Maduracorner.com – Lima kendaraan roda dua  disita oleh anggota Satlantas Polres Pamekasan karena tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat terjaring razia di sebelah timur monumen Arek Lancor Pamekasan.

Selain lima kendaraan roda dua tersebut, 35 kendaraan baik roda dua dan roda empat juga  ditindak dengan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) karena tidak bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) ataupun tidak memakai helm saat berkendara.

KBO Lantas Polres Pamekasan, Ipda. Syafril Selfianto mengatakan, razia yang dilakukan oleh kepolisian untuk menertibkan pengendara nakal, terutama yang tidak mengenakan helm maupun yang boncengan dilura kapasitas atau bonceng tiga.

“Razia kita gelar dalam rangka cipta kondisi, karena sementara ini pelanggaran di kota Pamekasan masih tinggi. Terutama menggunakan R2 tanpa helm, ataupun bonceng tiga,” kata Syafril kepada Maduracorner.com, Sabtu (28/11/2015).

Dikatakan Syafril, razia tersebut tetap akan digelar setiap hari dan dilakukan hingga pengendara roda dua maupun roda empat di Kota Pamekasan benar-benar tertib, dengan melibatkan sebanyak 25 – 35 anggota satlantas Polres Pamekasan setiap harinya.

“Untuk roda dua yang disita, kendaraannya bisa diambil di Mapolantas Polres Pamekasan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan,” pungkasnya.(*)

Reporter : Fatahillah Kamali.          Editor : Altsaqib

Pos terkait